Efektifkah LHP BPK Atas Bank Pemerintah Dipublikasikan Dalam Kerangka Kerahasiaan?

Sebarkan:
Ratama Saragih
TEBINGTINGGI | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas segala aspek keuangan negara.

Termasuk pemeriksaan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Demikian dikatakan Ratama Saragih selaku Responder BPK Perwakilan Sumut dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Ratama menekankan sejauh manakah efektifitas LHP BPK atas Bank Pemerintah dipublikasikan sebagai wujud transparansi pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sehingga dimungkinkan mengganggu prinsip kerahasiaan Perbankan yang oleh Bank-bank BUMN dijadikan sebagai urat nadinya.

Untuk membedahnya, menurut Pengamat Kebijakan Anggaran dan Publik ini bahwa yang mengatur BPK memeriksa bank BUMN adalah dalam pasal 23 E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945: "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan Mandiri".

Selain itu juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah Pusat, Pemda, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD dan lembaga atau badan yang mengelola keuangan negara.

Serta yang tidak kalah pentingnya lagi diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dimana BPK Berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaanya sekarang, apa yang dimaksud Rahasia Bank? Pasal 1 ayat (28) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan memberikan pengertian rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

"Ini memberi arti bahwa tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan, misalnya dalam pasal 41, pasal 42 A, 43 dan 44 Undang-Undang Perbankan tersebut," ujar Ratama yang menjabat Wali Kota LIRA Kota Tebingtinggi ini.

Menurut Ratama, transparansi bank BUMN sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Uundang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara.

Persoalannya sekarang bahwa apakah rahasia bank itu dianggap sebagai penghambat pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tameng sebagai tempat bersembunyinya pelaku tindak pidana korupsi dengan cara menyimpan, menyembunyikan, atau menguburkan asal usul uang hasil kejahatannya.

Maka disinilah letak peran sentral LHP BPK yang harus memenuhi azas publisitas karena laporan pemeriksaan tersebut tidak dikategorikan rahasia negara. BPK bekerja bukan untuk kepentingan bank sehingga BPK bukan sebagai pihak terafiliasi, maka BPK tidak berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan bank dan tidak dapat dikenai sanksi dalam undang-undang perbankan atas publikasi rahasia bank.

Pengungkapan hasil pemeriksaan diharuskan oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab keuangan negara.

BPK memiliki kewajiban untuk membuka rahasia bank tersebut kepada publik, lantaran pengelolaan bank BUMN masih memiliki unsur publik dengan adanya dukungan pemerintah, sehingga pengungkapan hasil pemeriksaan tersebut semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab kepada rakyat dan transparansi BPK dalam pelaksanaan wewenangnya.

Jejaring Ombudsman ini menyimpulkan bahwa, asas publisitas yang dianut dalam pelaporan hasil pemeriksaan BPK hendaknya dipandang sebagai suatu konsep yang sifatnya relativ atau nisbi jika terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap bank-bank yang berplat merah alias milik negara.

Maka dari itu perlu dibangun mekanisme publikasi LHP BPK atas bank-bank BUMN tanpa mengurangi kepentingan akan transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

"Dengan demikian, publisitas LHP BPK atas bank BUMN sangat diperlukan dengan melihat sisi kerugian negaranya dan peran wakil rakyat di DPR sangat berpengaruh. Sebab setelah BPK menyerahkan LHP atas bank BUMN ke DPR maka asas publisitas sudah berlaku," tutup Ratama. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini