Tersangka ini diamankan oleh petugas kepolisian di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya dipinggir jalan lintas Padangsidimpuan – Batang Angkola, Sabtu (15/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Eddy Sudrajad melalui Kasubbag Humas Ipda Azrul Pane.
"Benar kita amankan tersangka ASH yang merupakan warga jalan asrama Koniof kilo meter 142, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari tersangka turut kita amankan barang bukti satu bungkus rokok yang berisikan satu bungkus plastik klip sedang transparan, didalamnya berisikan tujuh bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi shabu seberat 1,48 gram. Kemudian satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja seberat 4,09 Gram dan satu bungkus lagi diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 0,37 Gram serta satu unit sepeda motor warna putih biru tanpa nomor Polisi,"terang Kasat Narkoba AKP Eddy.
Kasat Narkoba AKP Eddy juga menjelaskan, Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat, Bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika.
"Selanjutnya personil turun melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut. Sesampainya di TKP, Personil melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas tanah tepatnya disamping kaki sebelah kanan tersangka dengan jarak kurang lebih satu meter yakni satu bungkus yang diduga berisikan ganja dibungkus dengan kertas warna putih yang ditemukan dari kantong depan baju sebelah kiri tersangka. Dihahadapan personil tersangka ASH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup AKP Eddy.(GNP/Ginda)