Deretan Koruptor Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelum Ada Aturan Baru MA

Sebarkan:
Mantan Ketua MK Akil Mochtar saat bersaksi di sidang kasus suap yang menjerat Muchtar Ependy.
JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat koruptor Rp 100 M dihukum penjara seumur hidup. Berikut ini deretan koruptor penjara seumur hidup.

Berdasarkan catatan yang diperoleh, Minggu (2/8/2020) koruptor pertama yang mendapat hukuman penjara seumur hidup ialah Adrian Waworuntu.

Adrian adalah pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal tahun 2003. Nilai korupsinya mencapai Rp 1 triliun lebih. Aksi ini dilakukan dengan banyak pihak dari internal BNI hingga jenderal polisi.

Pada 21 Februari 2005, jaksa menuntut Adrian dipenjara seumur hidup. Tuntutan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 September 2005 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juni 2005. Vonis ini kembali dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi pada 12 September 2005.

Adrian masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak. Kini dia menghuni LP Sukamiskin, Bandung.

Selanjutnya, koruptor kedua dengan hukuman penjara terlama di Indonesia yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Saat menjadi Ketua MK, Akil 'dagang' putusan dan korupsi keadilan. Ada 16 pelaku yang ikut terseret dalam kasus Akil ini.

Ada jumlah uang suap yang diberikan pihak berperkara dalam kasus Akil ini. Totalnya mencapai Rp 57 miliar, terbanyak bila dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan suap lainnya.

Dalam kurun waktu sekitar tahun 2002 sejak jadi anggota DPR, hingga tahun 2013, ada harta senilai Rp 181 miliar dianggap tak wajar karena tak sesuai dengan profil gaji Akil di MK maupun di DPR.

Akil Mochtar kini menghuni LP Sukamiskin. Dengan mengantongi hukuman penjara seumur hidup.

Koruptor terakhir yang mendapat hukuman penjara seumur hidup adalah Brigjen Teddy Hernayadi. Jabatan terakhir Teddy yaitu Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan.

Teddy melakukan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 Tahun penjara. Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi.

Jenderal bintang satu itu terbukti bersalah menilap duit pembayaran F-16 hingga Apache dengan kerugian negara ditaksir USD 12,4 juta.

Untuk diketahui, perma yang baru dikeluarkan MA ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020.

Sebelum ada aturan MA baru ini, UU sudah mengatur hukuman seumur hidup koruptor bahkan hukuman mati. Namun dalam sejarah peradilan di indonesia, sejauh ini baru mereka yang divonis dengan hukuman tertinggi yang tecantum dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, yaitu terdakwa merugikan keuangan negara.

Perma ini membagi lima kategori:

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2.Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan juga mempertimbangkan kesalahan, dampak dan keuntungan bagi si koruptor.

Berikut simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini