Dalam 1x24 Jam, Polres Samosir Tangkap Pelaku Pembunuhan Rianto Simbolon

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono
SAMOSIR | Kurang lebih 1x24 jam, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan terhadap Rianto Simbolon (41) dari berbagai lokasi yang berbeda.

Hal itu diungkapkan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, Senin (10/8/2020).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (9/8/2020). Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subs pasal 338 dari KUHPidana.

Masih kata Kasat Reskrim, proses penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/152/VIII/2020/SMR/SPKT tanggal 9 Agustus 2020.

Para pelaku pembunuhan yang ditangkap yakni BS (27)x warga Desa Sijambur Ronggur Nihuta, TS (30), warga Desa Sijambur Ronggur Nihuta, PS (40), warga Desa Sijambur Ronggur Nihuta dan JS (60), warga Desa Sijambur Ronggur Nihuta.

"Saat ini dua pelaku pembunuh lainnya sedang dalam tahap pencarian dan semoga semuanya berjalan dengan lancar," ujar AKP Suhartono.

Diberitakan sebelumnya, Rianto Simbolon (41) warga Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Nihuta ditemukan tewas dan tergeletak di pinggir Jalan Ronggur Nihuta, Sabtu (8/8/2020) malam. Rianto diduga menjadi korban pembunuhan. (HJS/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini