Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kuis Mediasi Masalah Warga

Sebarkan:
DELISERDANG | Bhabinkamtibmas Desa Baru Polsek Batang Kuis Aiptu Fivi Enny Listiani melakukan mediasi penyelesaian perkara warganya perihal perkelahian antara anak yang berinisial AR (17), warga Dusun III Desa Baru dengan anak berinisial AS (16), warga Dusun III Desa Baru di Kantor Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Adapun kejadian tersebut berawal pada Minggu 2 Agustus 2020, AR bertanya tentang tontonan apa yang dilihat di hp milik AS, lalu AS menjawab dengan menyuruh AR untuk membeli hp biar tidak bertanya terus menerus.

Kemudian AR marah dan tidak terima dengan jawaban seperti itu, lalu AR melakukan pemukulan terhadap AS dan terjadi perkelahian yang akhirnya keduanya dipisah oleh orang tua AS.

Merasa tidak senang, orang tua dari AR melaporkan permasalahannya ke Bhabinkamtibmas Aiptu Fivi Enny Listiani untuk dilakukan penyelesaian perkaranya dengan cara Problem Solving.

Setelah dilakukan mediasi di Kantor Desa oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Fivi Enny Listiani, kedua belah pihak disarankan untuk berdamai dan mereka pun sepakat mau untuk berdamai dengan tidak mengulangi perbuatannya kembali dan membuat surat pernyataan perdamaian.

Aiptu Fivi Enny Listiani, Selasa (4/8/2020) mengatakan dirinya memberikan nasehat dan himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi kemitraan.

"Dengan adanya kegiatan problem solving ini permasalahan tersebut bisa dimediasi dan diselesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak," pungkasnya.

Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan saling memaafkan atas kejadian tersebut. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini