Arist Merdeka: Kabupaten Deliserdang "Zona Merah" Kejahatan Anak

Sebarkan:
Arist Merdeka Sirait
DELISERDANG | Tingkat Kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat ini semakin meningkat.

Komnas Perlindungan Anak (PA) yang dinahkodai Arist Merdeka Sirait menilai bahwa Kabupaten Deliserdang sudah dalam "Zona Merah" untuk kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

Hal ini di sampaikan Arist Merdeka melalui sambungan seluler, Senin (24/8/2020) pagi.

Tokoh pelindung hak-hak anak ini mengecam semua tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan hal hal yang merampas hak anak untuk hidup secara layak dan terlindungi.

Arist Merdeka meminta kepada pemerintah Kabupaten Deliserdang dan aparat penegak hukum, agar kejahatan terhadap anak di Kabupaten Deliserdang ini dapat ditekan.

Dari data yang dimiliki Komnas PA melalui perwakilan di daerah, kasus kekerasan dan kejahatan anak sepanjang tahun 2018-2019 di wilayah Hukum Kota Medan yang diperoleh dari berbagai sumber seperti dari Unit PPA Polrestabes Medan, dan berbagai Polsek di wilayah kerja Polrestabes Medan, dan laporan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut serta dari P2ATP2A Kota Medan, ditemukan 1.522 kasus pelanggaran hak anak dan 52% didominasi kasus kekerasan seksual.

Dibanding dengan kasus pelanggaran hak anak di Deliserdang, dalam kurun waktu yang sama 2018-2019 dilaporkan ditemukan 1.250 kasus pelanggaran hak anak, 58% didominasi kasus kekerasan seksual. Selebihnya kasus-kasus pelanggaran hak seperti tindak pidana penganiayaan, pencurian, narkoba dan begal.

Disebutkan Arist, baik di Medan dan Deliserdang, pelaku utama kejahatan seksual terhadap anak dilakukan orang terdekat seperi ayah kandung dan atau tiri, abang, paman dan atau keluarga terdekat anak.

Demikian juga di lingkungan sosial seperti lingkungan sekolah dan tempat bermain anak. Bentuk-bentuk kekerasan seksual sodomi, incest, perbuatan cabul dan perkosaan. Kejahatan seksual itu dilakukan baik perorangan maupun bersama dan atau bergerombol (gengRape).

Belum lagi ditambahkan dengan kasus pelanggaran hak anak di masa pandemi Covid-19, angka itu akan terus bertambah.

Di Kota Medan sepanjang pandemi Covid-19 dilaporkan di LPA Sumut ditemukan 179 kasus dan di laporkan ke LPA Deliserdang 165 kasus.

"Dengan data-data itu Deliserdang dicatat Zona Merah kekerasan seksual tertinggi setelah Kota Medan," ujar Arist.

Untuk kasus di Deliserdang yang baru-baru ini terjadi, sesosok mayat pelajar bernama Nick Wilson yang ditemukan tewas dalam karung, Arist Merdeka sangat prihatin dan mendesak Polresta Deliserdang mengungkap tuntas kasus kematian korban. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini