Ancam Karyawan Pakai Pisau dan Kuras Uang Indomaret Perbaungan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Tim Gabungan Kepolisian berhasil menangkap Budi Sutandi alias Budi Embah (34), tersangka perampok Indomaret, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka yang menetap di Lingkungan 10, Kelurahan Tualang, Perbaungan, Kabupaten Sergai ini diduga melakukan pencurian didalam Indomaret Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Penangkapan ini sesuai laporan korban nomor: LP/196/VIII/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN tanggal 4 Agustus 2020.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus rokok Sampoerna, sepotong celana panjang, sebuah topi, sebuah masker, sepasang sepatu sport, 1 unit HP merk VIVO dan uang tunai Rp 10 juta.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Minggu (9/8/2020) menjelaskan, kejadian terjadi saat karyawan Indomaret sedang menjaga toko, Selasa dini hari.

Kemudian, ada 2 orang pria masuk kedalam toko dan setelah mengambil barang belanja, tiba-tiba salah seorang mendatangi karyawan sambil mengatakan mana uang penjualan.

"Karena pelaku memegang pisau, karyawan Indomaret takut dan pergi ke belakang untuk membuka tempat penyimpanan uang serta menyerahkan semua uang yang ada di kotak penyimpanan," ujar Kapolres.

Setelah itu, kedua pelaku keluar sambil mengambil uang dalam laci kasir. Sesaat kemudian, karyawan menghubungi supervisor untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Lalu, supervisor datang ke Indomaret mengecek CCTV dan kerugian ditaksir lebih kurang Rp 50 juta," ungkap AKBP Robin.

Selanjutnya, karyawan yang diketahui bernama Sutiono (21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Berdasarkan laporan itu, Sat Reskrim Polres Sergai dibantu Sat Brimob Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Perbaungan.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Budi Sutandi alias Budi Embah sedang berada di rumahnya dan petugas langsung mengamankan tersangka.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan," ungkap Kapolres. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini