JPKP saat membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deliserdang.
Hal ini disampaikan Ketua JPKP DPD Deli Serdang Haris Harahap S.Kom saat menyampaikan surat laporan pengaduan ke Mapolresta Deliserdang dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2029).
JPKP saat membuat laporan pengaduan ke Kejari Lubukpakam.
Kerugian negara itu kata Haris, timbul dari aktivitas pertambangan yang dilakukan pengusaha diduga tanpa mengantongi izin yang lengkap.
"Aktivitas pertambangan batu di DAS Lau Singkam itu jelas tidak mengantongi izin yang lengkap, padahal semenjak beroperasinya pertambangan itu diperkirakan ribuan ton matrerial batu yang sudah dikeluarkan dari sungai Lau Singkam itu tanpa adanya kontribusi yang masuk ke Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)," ungkap Haris Harahap.
Terkait hal ini, JPKP meminta agar penegak hukum di Kabupaten Deliserdang khususnya Polresta Deliserdang dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam supaya mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam perusakan DAS dan pencurian harta Karun dari Lau Singkam tersebut.
Penambangan batu itu merupakan suatu tindakan ilegal yang diduga dilakukan oknum pengusaha dan pemerintahan Desa Gunung Manupak B, dan harus ada tindakan pidananya.
"Aparat tidak cukup hanya menghentikan aktivitas tambang, tapi harus menindak pelaku secara hukum untuk memberi memberikan efek jera pada pelaku lainnya, " tegas Haris. (Jassa)
. 2. JPKP saat memberikan laporan pengaduan ke Kejari lubuk PAKAM