Tekab Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar 1 Kg Sabu

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Rico Sunarko, SIk MH didampingi Wakasat Narkoba AKP Doly Nainggolan (kiri) dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti (kanan) saat pemaparan kasus Narkotika.

KUTALIMBARU | Tim Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika antar provinsi. Satu dari dua pengedarnya diringkus dari salah satu rumah Kompleks Tasbih II Blok II No.115 Kel. Medan Sunggal, Kec. Medan Sunggal pada Selasa (14/7/3020) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari tersangka Supriadi als Kibo (29) warga Jalan Bunga' Cempaka Kompleks D'Cluster No. VC 16 Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang ini, ditemukan 1 bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban wana hijau yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, ekstasi 20 butir, 4 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 19 Juta. 

Kapolrestabes Medan Kombes Rico Sunarko, SIK MH didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dalam paparannya, Sabtu (18/7/2020) siang mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya di lokasi Jalan Bunga Cempaka Kompleks D'Cluster sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Kutalimbaru yang berpakaian preman melakukan penyelidikan.

Lalu, pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB, petugas pun bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan. 

Namun, saat petugas tiba di depan rumah yang menjadi target, tiba-tiba seorang laki-laki yang diketahui bernama Ares melarikan diri, sedangkan tersangka Supriadi als Kibo berhasil ditangkap.

Selanjutnya, petugas menggeledah badan tersangka, namun tidak menemukan barang bukti apapun.

Petugas pun tak langsung menyerah, dan meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti narkotika.

Tersangka Supriadi alias Kibo mengaku kalau barang bukti Narkotika miliknya itu disimpan di salah satu rumah Kompleks Tasbih II Blok II No. 115, Kec. Medan Sunggal.

Tanpa buang waktu lagi, Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 1 bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban wana hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, ekstasi 20 butir, 4 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 19.400.000.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar berinisial AS di Pekan Baru.

Untuk menjalankan bisnisnya itu dia ditemani seorang temannya Ares yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Tersangka juga mengakui, sudah satu tahun terlibat dalam bisnis peredaran Narkotika tersebut.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini