Sudah Lama Meresahkan, Polisi Akhirnya Grebek Rumah Bandar Sabu Perbaungan

Sebarkan:
Indra Setiawan diamankan petugas


SERDANGBEDAGAI | Petugas Kepolisian Polsek Perbaungan mengepung kediaman bandar narkoba sabu sabu di Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (05/07/2020) sore.

Indra Setiawan (29), si tersangka bandar narkoba tak dapat berkutik saat disergap petugas dan mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu sabu siap edar.

Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti 13 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 pipet kecil, 4 mancis, dan ratusan plastik-plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu terkait penangkapan tersangka, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan,AKP JM Sitompul, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di Dusun IV Bobongan Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, tersangka adalah bandar narkoba jenis sabu.

Setelah sampai di TKP,  team yang dipimpin Kanit Reskrim  IPTU M. Tambunan, SH, melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati tersangka sedang duduk di ruang tamu. Selanjutkan didampingi Kepala Dusun, petugas pun melakukan penggeledahan.

Menurut informasi warga sekitar, rumah tersangka sering juga digunakan tempat memakai narkoba. Hal ini terlihat dari banyaknya kendaraan yang keluar masuk dari gang rumah tersangka hingga larut malam dan hal tersebut sudah lama dikeluhkan warga setempat, namun warga takut terhadap komplotan tersangka.

"Personil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti," ucap Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(wan/hr)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini