Bobolnya BRI Rp1,1 M, Ahli: Perlu Diinvestigasi Info Erornya Aplikasi Top Up LinkAja Bisa Menyebar

Sebarkan:


MEDAN | Sidang perkara bobolnya program Top Up nasabah lewat aplikasi LinkAja yang merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 miliar lebih dengan 3 terdakwa, Jumat (10/7/2020) di ruang sidang Cakra 8 PN Medan kian menarik perhatian publik.

Dr Ronny SKom MKom MH yang didengarkan pendapatnya sebagai ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari STIE Perbanas Surabaya lewat sambungan video conference (online) mengatakan, perlu diinvestigasi kenapa informasi tentang erornya program Top Up lewat aplikasi LinkAja bisa sampai menyebar (bocor) ke publik.

"Saya pikir patut juga dicurigai. Apakah kelemahan ini disengaja atau tidak. Apakah kelemahan disebabkan oleh pihak internal atau memang eksternal saja, atau keduanya," tegasnya.. 

Ahli membenarkan, program aplikasi elektronik di mana saja di muka bumi ini bisa dibobol, populer disebut ulah hacker yang memiliki keahlian khusus. Itu gunanya perlu dilakukan pengawasan secara berkala.

Namun dalam perkara aquo, imbuh ahli, bocornya informasi erornya program aplikasi Top Up LinkAja ke luar BRI, patut diinvestigasi lebih komprehensif agar duduk perkaranya menjadi terang benderang.

Harusnya jadi konsen dari pihak perbankan untuk melihat bukan hanya pihak eksternal, tetapi juga melihat secara internal (Bank BRI, red). 

Ketika ditanya hakim anggota apakah perkara erornya program Top Up lewat aplikasi LinkAja yang mengakibatkan bobolnya keuangan BRI, bisa menjerat bagian ITE BRI dengan pidana UU ITE, timpal Dr Ronny,  seharusnya lebih dulu dilakukan investigasi secara komprehensif.

Kemampuan Teknologi

Ketika disinggung dengan peran ketiga terdakwa yang dua di antaranya setelah mendapatkan informasi program Top LinkAja lagi eror kemudian secara berulang-ulang melakukan Top Up ke nasabah yang terdaftar pada aplikasi LinkAja, menurutnya, suatu tindakan kesengajaan.

"Ketika seseorang menemukan kelemahan dan mengulang berulang kali, itu bukan merupakan kebetulan, melainkan kesengajaan," jelasnya.

Para terdakwa bukan masuk kategori penyerangan keamanan program Top Up aplikasi LinkAja, melainkan ilegal akses. Sebab, untuk melakukan ilegal akses tidak dibutuhkan kemampuan teknologi yang tinggi. 

Menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, menurut ahli, tindakan ketiga terdakwa terjerat pidana Pasal 30 ayat 1 UU ITE. Yakni seseorang yang melakukan akses dengan sengaja dan dilakukan secara tanpa hak. Kesemuanya itu nantinya tergantung pada keyakinan majelis hakim yang memutuskannya.


BRI Kebobolan

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari  terjadinya kesalahan sistem pada bank bug aplikasi yang terdapat di system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca migrasi dari system BRI ISO ke Prosw Gateway yang menyebabkan nasabah bertransaksi Top Up namun tidak mengurangi saldo nasabah.

Terdakwa Jonny Chermy  (33), warga Jalan Platina Raya, Gang Duku, Lingkungan 21, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (12/12/2019) mendapat informasi pengalaman seseorang yang melakukan Top Up lewat online namun tidak mengurangi saldo nasabah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Riky H.

Riky kemudian meminta terdakwa Jonny dan Alianto (29), warga   Jalan Kapten Sumarsono Komplek Brayan Trade Cen, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk mengumpulkan nomor SIM ponsel yang terdaftar di aplikasi Link Aja. Keduanya secara berulang-ulang melakukan Top Up hingga bank plat merah tersebut kebobolan alias merugi Rp1,1 miliar lebih.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pidana Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana Pasal 85, Pasal 82 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini