Polisi Amankan Pria Pemilik Sabu di Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | Pengendara sepeda motor Honda Vario BK 3902 TBG berinisial Wa (24) diberhentikan personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar saat melintas di Jalan Serdang Gang Suzuki Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Pria ini diberhentikan personel ketika melakukan patroli pada Jumat (17/7/2020) pagi dini hari sekira pukul 01.30 wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, Sabtu (18/7/2020) dalam keterangannya mengatakan setelah sepeda motor pria warga Jalan Serdang Gang Waru tersebut ini diberhentikan personel, dilakukan pemeriksaan.

"Dari kantong celana dia mengeluarkan berupa 1 unit Hp VIvo, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya ada uang Rp. 300.000,- ," kata Rusdi.

Saat diinterogasi personel Sat Reskrim, dia mengaku menyimpan narkoba di dalam bagasi sepeda motornya.

"Personel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam berisi uang Rp. 20.000.000, 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Bruto 1.10 Gr. Dia mangakui miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan," sebut Rusdi. JS
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini