Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Batu Sundung Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan:


MEDAN | Mardan Goda Siregar, mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung dalam sidang secara video conference, Kamis (2/7/2020) di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor dituntut pidana 7 tahun penjara . 

Selain itu, JPU dari Kejari Padanglawas Utara (Paluta) Hindun Harahap juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp2 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara serta penasihat hukum (PH) dan terdakwa yang dihadirkan secara online, JPU menyebutkan terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan kekurangan volume dalam pengerjaan tembok penahan tanah dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lainnya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang dananya berasal dari APBDesa TA 2018.

Fakta terungkap di persidangan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. 

Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sehingga terdakwa diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni pidana Pasal 3 ayat (1),(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Serta ayat (3) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dikarenakan terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta TA 2018.

Fakta terungkap lainnya, terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Permendagri serupa pada Pasal 7 ayat (2), termasuk terdakwa juga membuatkan sendiri Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA 2018 yang tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 113 tahun 2014.

Usai membacakan tuntutan, hakim ketua Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun PH-nya.

Sementara usai persidangan penuntut umum Hindun Harahap yang juga Kasi Pidsus Kejari Paluta menambahkan, terdakwa tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Sempat Buron

Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019 terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta namun tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.

Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Diduga kuat untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur, namun sekitar 25 November 2019 terdakwa diketahui berada di Bengkulu dan tim Kejari Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan. (Rbs)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini