Skandal Pembelian Surat Berharga PT SNP Finance oleh Bank Sumut Rp202 M Mulai Disidangkan

Sebarkan:


MEDAN | Skandal pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 lalu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 miliar, Senin (6/7/2020) mulai digelar secara video conference (online) di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU dari Kejati Sumut Robertson didampingi Hendrik Sipahutar menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni tindak pidana korupsi serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua terdakwa masing-masing Maulana Akhyar Lubis (52), selaku Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut dan Direktur Capital Market pada MNC Sekuritas Andri Irvandi (53), masing-masing berkas terpisah.

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari terjadinya kesulitan finansial di anak perusahaan Columbia Group tersebut di tahun 2017. Intinya, pemasukan perusahaan lebih kecil dibandingkan biaya operasional perusahaan. 

Untuk mensiasati situasi tidak menguntungkan tersebut, Leo Chandra sebagai Komisaris Utama kemudian 'banting setir' dengan menjual surat berharga dalam bentuk MTN perusahaan.  

Penjualan surat berharga tersebut PT SNP Finance kemudian dipercayakan kepada Donni Satria (masih menjalani masa hukuman, red) selaku Direktur Utama (Dirut)  PT SNP Finance. 

Skandal Seolah Menjanjikan

Untuk penjualan MTN, Donni kemudian melakukan  kerjasama dengan pihak MNC Sekuritas. Sedangkan di tahapan negosiasi, Donni Satria kemudian berurusan dengan Dadang Suryanto, selaku Direktur  Investment Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya Bambang Rudy Sutiawan (Head of  Investment Banking PT MNC Sekuritas) dan terdakwa Andri Irvandi (Direktur  Capital Market MNC Sekuritas). 

Terdakwa Andri juga dibantu anggotanya Arif Effendy (Pemimpin Divisi Fixed Income).

Sampai akhirnya tersusunlah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN tersebut. Namun penuntut umum 'mencium' aroma tidak sedap di balik skandal penjualan TMN tersebut. 

Dokumen-dokumen yang akan ditawarkan terdakwa Andri Irvandi ke PT Bank Sumut, dalam hal ini Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Treasure (terdakwa pada berkas terpisah, red) dipoles sedemikian rupa seolah memiliki prospek menjanjikan untuk ditanamkan investasi. 

Di pihak lain, terdakwa Maulana Akhyar Lubis tidak mengkroscek kebenaran dari dokumen-dokumen surat berharga yang akan dibeli PT Bank Sumut tersebut. PT Bank Sumut dalam 3 tahap membeli MTN milik PT SNP.



TPPU Rp2 M Lebih

Dalam perkara aquo, tim JPU dari Kejati Sumut juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Terdakwa Andri Irvandi disebutkan ada menerima uang tidak sedikit dari dari PT SNP.

"Kurang lebih Rp2 miliar," kata Hendri Sipahutar ketika ditanya sesuai sidang pembacaan dakwaan.

Dari arena persidangan diuraikan. selain terdakwa Maulana Akhyar Lubis, beberapa petinggi di bank plat merah tersebut juga disebutkan ada menerima sejumlah uang. 

Terdakwa Akhyar disebut-sebut ada mendapatkan transfer uang patut diduga dari hasil kejahatan yakni sebesar Rp514 juta. Dikenal dengan tipologi Asia Pacific Group (APG) on Money Laundering atau dikenal sebagai Mingling bertujuan agar transaksi dilakukan seolah-olah bersumber  hasil dari kegiatan usaha yang sah.

Nama lainnya, Rizal Fahlevi selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut ada terima 'fee' sebesar Rp100 juta.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal  3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU  Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU  Nomor                            20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pidana Pasal  5 ayat (1)    UU  Nomor 8 Tahun 2010   tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Eksepsi  

Pengamatan awak media, dalam beberapa tahun terakhir baru kali ini 5 orang dihunjuk sebagai majelis hakim. 

Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa Maulana Akhyar Lubis, Eva Nora dan Mathilda selaku PH terdakwa Andri Irvandi untuk menyampaikan eksepsi, pekan depan.

Eva Nora usai persidangan menegaskan, sangat menyesalkan komitmen penegakan hukum dimotori Kejati Sumut tersebut. Sebab sampai sejauh ini oknum Komut dan Kabag Global Market PT Bank Sumut tidak turut diproses hukum. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini