LPj Dana Desa dan ADD 2019 Pemkab Simalungun Belum Diserahkan

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sampai Bulan Mei 2020 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun belum diserahkan kepada pemerintah daerah Simalungun.

Hal itu terungkap saat Responder Resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Ratama Saragih usai menerima LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan di kantor BPK Perwakilan Sumut, Jumat (10/7/2020) di Medan.

Kepada Metro-online.co, Sabtu (11/7/2020), Ratama menjelaskan, temuan BPK tersebut sebagaimana dijelaskan dalam LHP No.59.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, tanggal 25 Juni 2020 bahwa berdasarkan dokumen monitoring penyampaian LPj penggunaan DD dan ADD pada posisi 11 Mei 2020 diketahui bahwa jumlah desa yang telah meyampaikan laporan pertanggungjawaban sangat rendah yakni kurang dari 15%.

Surat Pertanggungjawaban Dana Desa yang belum disampaikan sebesar Rp.261.268.771.700,00 dan dana Alokasi Dana Desa sebesar Rp.114.479.075.380,00 dengan rincian adalah LPj TA 2019 tahap I sebanyak 334 desa yang belum menyerahkan LPj dengan nilai Rp.50.909.371.620,00.

"Sedangkan, tahap II sebanyak 343 Desa /Nagori dengan nilai Rp.104.593.568.040,00, dan tahap III sebanyak 351 desa dengan nilai Rp.114.479.075.380,00," ungkap Ratama.

Jejaring Ombudsman ini juga mengingatkan bahwa menurut BPK batas waktu penyampaian LPj DD dan ADD adalah 1 bulan setelah berakhir tahun anggaran berkenaan.

"Sementara faktanya pemerintah desa di Kabuputen Simalungun dalam data tersebut baru sebagian menyerahkan LPj nya pada bulan Maret 2020," katanya.

Pengamat Kebijakan Anggaran dan Publik ini menambahkan bahwa salah satu pemerintah desa pada Pemkab Simalungun yang belum Dipertanggungjawabkan Dana Desa TA 2019 adalah Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas yang rinciannya adalah, Tahap I (20%) dari jumlah Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.162.172.000,00, Tahap II (40%) dari jumlah DD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.324.344.000,00, sedangkan Tahap ke III (40%) DD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.324.344.000,00.

Maka jika ditotalkan Tahap I sampai Tahap III, jumlah DD yang diterima dan belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.810.860.000,00.

Sementara, di Kecamatan Gunung Maligas terdapat 9 Nagori yang belum dipertanggungjawabkan Dana Desanya diantaranya Nagori Silau Bayu, Karang Anyer, Karang Rejo, Karang Sari, Tumorang, Rabuhit, Hutadipar, Gajing Jaya, Bandar Malela.

"Sedangkan jumlah Kecamatan yang desanya belum mempertanggungjawabkan DD nya adalah 32 kecamatan se-Kabupaten Simalungun," ungkap Ratama.

Demikian juga Alokasi Dana Desa (ADD), Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun juga belum dipertanggungjawabkan dengan rincian, ADD Tahap I sebesar Rp.249.800.000,00 dan ADD Tahap ke II 81.742.080,00.

Nagori yang belum mempertanggubgjawabkan ADD nya adalah Nagori Silau Bayu. Karang Anyer, Karang Rejo, Karang Sari, Tumorang, Rabuhit, Hutadipar, Gajing Jaya.

Sedangkan, jumlah Pemerintah kecamatan yang belum mempertanggungjawabkan ADD TA 2019 Kabupaten Simalungun sebanyak 32 kecamatan.

"Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan Maladministrasi, maka APH perlu mengambil tindakan yang tegas kepada pejabat yang bertanggungjawab," tegas Ratama Saragih.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan maka rakyat akan diterpa kesewenang-wenangan pejabat yang bertanggungjawab atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga tidak tercapainya hasil yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat.

Fakta tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1), ayat (2),dan Pasal 41 ayat (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, selain itu sudah melawan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Mengangkangi Pasal 22 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Nagori di Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2019, tanggal 10 Januari 2019.

Pemerhati Hukum Anggaran ini menuturkan akan membawa temuan BPK Perwakilan Sumut ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesegera mungkin.

"Pejabat yang bertanggungjawab atas temuan tersebut harus diproses secepatnya, lantaran akibat yang ditimbulkan atas fakta tersebut adalah Penggunaan Dana Desa sebesar Rp.261.268.771.700,00 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.114.479.075.380,00 tidak dapat diyakini kebenaran peruntukannya dan sangat berpotensi membuka penyalahgunaan Keuangan," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini