Kembalikan Kerugian Negara 1,7 M, Kejari Diapresiasi Pemko Padangsidimpuan

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan yang berhasil menyelamatkan kerugian negara melalui pengembalian atas sejumlah kasus yang ditangani mencapai Rp.1,7 miliar lebih.

Apresiasi itu disampaikan Pemko Padangsidimpuan melalui Piagam Penghargaan yang diserahkan Wakil Wali Kota Arwin Siregar dan Sekda Letnan Dalimunthe yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendry Silitonga, di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).

Dalam kesempatan ini, Arwin Siregar mengatakan, penghargaan ini diberikan atas usaha dan upaya Kejari Padangsidimpuan yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara.

"Kajari kita ini memang masih baru, namun sudah memberikan kontribusi yang sangat berarti buat daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Hendry Silitonga, mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Pemko Padangsidimpuan.

Dikatakannya, Kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan dan pengembalian keuangan dalam penanganan kasus pidana khusus dan sebagai unsur pemerintahan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah.

?Dengan adanya pengembalian maka kasus penyelidikan dihentikan," tukasnya.

Adapun pengembalian atas kerugian keuangan negara tersebut diantaranya terkait kasus di Dinas PU dan RSUD Padangsidimpuan yang telah disetor keuangan daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Iswan Nagabe, Inspektur daerah Rahmat Nasution, Kepala Badan Keuangan Daerah Sulaiman Lubis, Kadis Kominfo Islahuddin Nasution dan Kabag Prokopim Nurcahyo Budi Susetyo. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini