Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti dari 104 Kasus Pidana

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbut) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Kamis (2/7/2020).

Acara pemusnahan ini dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi, Mustaqpirin dan disaksikan Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan, Dinas Kesehatan dan perwakilan PN Tebingtinggi Albon Damanik.

"Barang bukti ini berasal dari 104 kasus tindak pidana yang telah inkracht yakni kasus narkoba, cabul dan pembunuhan dari periode November 2019 hingga Juni 2020," ujar Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi serta barang barang berupa baju, besi, helm, celana, sepatu, jam tangan, mancis, alat hisap sabu (Bong), dan ratusan plastik klip bening.

"Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara membakarnya di dalam tong," katanya.

Mustaqpirin menambahkan, dari 104 kasus yang dimusnahkan barang buktinya, ada 96 kasus narkotika. Ini artinya, seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Kota Tebingtinggi.

"Saya mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera laporkan ke pihak Polres dan BNNK Tebingtinggi," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini