Kasus Tambang Ilegal di Deliserdang, Polisi Akan Gelar Hasil Penyelidikan

Sebarkan:
DELISERDANG | Kasus penambangan batu koral ilegal dan dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang yang diselidiki Polresta Deliserdang, sepertinya akan memunculkan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus, Selasa (28/7/2020) menyebutkan, jika pihaknya akan melakukan gelar perkara hasil penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan sejumlah instansi terkait dan saksi dari masyarakat akan digelar dan hasil gelar perkara itu rencananya akan dipaparkan pada Kamis (30/7/2020) nanti.

"Kita sudah meminta keterangan saksi dari masyarakat setempat, Kepala Desa Gunung Manumpak B, Camat STM Hulu, pihak kehutanan, perizinan, dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan itulah kita gelar dulu," pungkasnya.

Terpisah, General Manager PT Adiguna Makmur (AM) Cetak Barus kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu mengakui jika izin penambangan PT AM sudah berakhir pada Maret 2019 dan perpanjangan izinnya sudah diurus namun belum keluar.

Sementara itu, Kanit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut AKP M Oktavianus Sitinjak saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, menyebutkan jika pihaknya terus melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dari intansi terkait soal penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu.

Disinggung apakah sudah ada bakal tersangka, menurutnya, pihaknya juga akan menggelar terlebih dulu untuk menetapkan tersangka.

"Harus digelar dulu dan dari hasil gelar itu nanti dapat disimpulkan siapa yang bakal tersangka," ucapnya.

Sementara itu, di lokasi pabrik pertambangan batu pecah PT AM di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, masih tetap beroperasi. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini