Kasus Pencurian Ikan, Dua Kapal Asing Dimusnahkan di Belawan

Sebarkan:
BELAWAN | Dua unit kapal ikan asing yang ditindak dalam kasus illegal fishing (pencurian ikan) di kawasan perairan Belawan beberapa waktu lalu, akhirnya dimusnahkan tim gabungan Kejari Belawan, Senin (20/7/2020).

Prosesi penenggelaman kapal ikan berbendera Malaysia, yakni KM PKFB 1870GT dan KM KHF 1960 GT 65, dilaksanakan di Bouy 1 perairan Belawan, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini setelah status hukumnya dinyatakan inkraah," ungkap Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar.

Melalui langkah pemusnahan diharapkannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing, terutama bagi warga negara asing. Bahkan dalam perkara ini, pihaknya juga telah mengeksekusi pelaku pencurian ikan itu yang merupakan dua orang nakhoda asal Thailand.

Tidak hanya itu, kedepan bangkai kapal asing yang ditenggelamkan ini dapat dimanfaatkan menjadi tempat kembangbiak ikan. Sehingga menciptakan lahan baru bagi nelayan tradisional untuk mencari nafkah.

Dari pantauan, proses pemusnahan kapal di tengah laut, dimulai dengan cara mengisi air, batu dan pasir ke dalam palka kapal. Kemudian kapal itu dibakar dan dibantu kapal petugas ditarik agar cepat tenggelam. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini