Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Ditangkap

Sebarkan:
PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu John Panjaitan saat memaparkan penangkapan kasus sabu. 

MEDAN - Tim Tekab Polsek Medan Area, Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu dari Jl. Setia Budi Jalan Sei Asahan, tepatnya di depan Hotel Oyo pada Selasa (7/6 2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Tersangka Abdul Rojal alias Roy, 25, warga Jl. Mangkubumi Kel. Aur Kec. Medan Maimun diamankan atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi Jalan Sei Kera tepatnya di depan Hotel Oyo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

"Informasi tersebut langsung kita tanggapi dengan menurunkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu John Panjaitan didampingi Panit II Reskrim Polsek Medan Area ke lokasi," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu John Panjaitan kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Petugas lalu berpura-pura membeli barang haram tersebut. Saat tersangka memberikan sabu ke petugas langsung ditangkap. Bersama barang bukti yang dua paket sabu-sabu sebesar 2 ons, satu unit handphone dan satu buah dompet, tersangka diboyong ke komando. 

Tambah Kapolrestabes Medan, awalnya tersangka mengaku bahwa sabu itu milik seorang napi di LP Tanjunggusta. Namun saat diselidiki pengakuan tersebut tak terbukti.

"Rencananya sabu itu akan dijual Rp80 juta, dan ia digaji Rp10 juta.," jelas Kapolrestabes Medan.

Tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini