DPRD Samosir Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas PPAMD

Sebarkan:
RAKER: Komisi I DPRD Samosir menggelar rapat kerja bersama Dinas PPAMD, Camat Pangururan, pendamping desa dan unit pengelola kegiatan-SPP se-Kabupaten Samosir diruang rapat gedung setempat, Kamis (16/7/2020).

SAMOSIR | Komisi I DPRD Samosir menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD), Camat Pangururan, pendamping desa dan unit pengelola kegiatan-SPP(UPK-SPP) se-Kabupaten Samosir, Ketua Badan Kerjasama antar desa di ruang rapat gedung setempat, Kamis (16/7/2020). 

Rapat kerja tersebut membahas terkait pengelolaan dana bergulir simpan pinjam perempuan. Kemudian, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon membuka rapat dan menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat kerja untuk mencari solusi atas masalah penunggakan dana bergulir SPP yang terjadi di seluruh kecamatan.

"Tolong disampaikan apa yang menjadi kendala dan tindakan yang sudah dilakukan PPAMD bersama UPK dalam melakukan penagihan," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Samosir Saur Tua Silalahi menyampaikan, Komisi I DPRD Samosir merasa perlu untuk melakukan fungsi pengawasan dalam hal pengelolaan dana SPP tersebut.

"Kami ingin meminta bagaimana pengelolaan dana bergulir, bagaimana metode bagi hasilnya dan berapa persen beban bunga pinjaman yang dibuat. Karena hal itu perlu diperhatikan agar semua tunggakan segera ditagih sehingga dana tersebut juga bisa dipakai atau digulirkan kepada yang memerlukan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kadis PPAMD Amon Sormin menjelaskan, bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan SPP yakni belum adanya regulasi atau peraturan baru untuk pengelolaan SPP yang meliputi struktur pengeloaan, pengawasan dan pembinaan usaha, periodisasi pengurus atau pengelola serta penyelesaian tunggakan.

"Kita sedang melakukan inventarisasi kelompok SPP yang masih berjalan dan selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk periodisasi pengurus. Kita juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian agar segera mengeluarkan aturan terkait pengelolaan SPP. Sekaligus jumlah kelompok SPP di 9 Kecamatan sebanyak 803 kelompok dengan jumlah tunggakan sebanyak Rp.7.212.820.413," terangnya.

Menanggapi penjelasan itu, Ketua Komisi I DPRD Samosir Saur Tua Silalahi menegaskan, agar masalah tunggakan periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman dapat segera dituntaskan. (hjs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini