Dinilai Merugikan Negara, JPKP Surati Kejaksaan Terkait Penambangan Diduga Ilegal di STM Hulu

Sebarkan:
DELISERDANG | Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Deliserdang meminta Kejaksaan mengusut kerugian negara yang timbul akibat aktivitas penambangan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lau Singkam Desa Gunung Manupak B, Kecamatan STM Hulu.

Hal ini disampaikan Ketua JPKP Deliserdang Haris Harahap kepada Metro Online saat menyampaikan surat laporan pengaduan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2029).

Dijelaskan Haris, penambangan yang dilakukan oleh pengusaha tambang batu dari PT Adiguna Makmur di bantaran Sungai Lau Singkam Desa Gunung Manupak B, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.

Dugaan kerugian negara itu, kata Haris, timbul dari aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

"Pertambangan batu di DAS Lau Singkam itu jelas tidak berizin, sedangkan ribuan ton material batu yang sudah dikeluarkan dari sungai itu jelas merugikan negara karena tidak ada kontribusi pengusaha itu masuk ke PAD Kabupaten Deliserdang," ungkapnya.

Terkait hal ini, JPKP meminta agar Kejari Lubuk Pakam mengusut dan menindak pelaku yang terlibat dalam pencurian batu dari Lau Singkam tersebut.

Penambangan batu itu merupakan suatu tindakan ilegal yang diduga dilakukan oknum pengusaha dan pemerintahan Desa Gunung Manupak B, dan harus ada tindakan pidananya.

"Aparat tidak cukup hanya menghentikan aktivitas tambang, tapi harus menindak pelaku secara hukum untuk memberi efek jera pada pelaku lainnya," ungkap Haris. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini