CV LPU Dituding Rusak Bangunan Drainase Jalan Provinsi di Desa Siguci

Sebarkan:
RUSAK: Bangunan drainase di jalan provinsi Dusun Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

DELISERDANG | CV LPU yang mengerjakan pemasangan pipanisasi PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang dituding melakukan pengrusakan terhadap bangunan drainase di jalan provinsi Dusun Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bangunan drainase yang dirusak pekerja dari CV LPU ini, baru selesai dikerjakan setahun lalu.

Sumber media ini mengatakan, pekerja dari CV LPU melakukan pengrusakan drainase untuk melakukan penanaman pipa tepatnya di bagian lantai. Bagian lantai drainase yang telah dicor kembali dihancurkan pekerja untuk menanam pipa milik PDAM Tirta Deli.

Hal ini kontan mendapat sorotan dari masyarakat sekitar, sebab drainase itu sangat berguna untuk pencegahan banjir dikawasan tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Deli Serdang Haris Harahap S.Kom. melalui Biro Investigasi Herianto Sembiring.S.Kom mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan CV LPU tidak memiliki perencanaan. 

"Seperti tidak memiliki perencanaan, mengapa dalam mengerjakan bangunan baru harus merusak bangunan lainnya," kata Heri Sembiring kepada metro-online.co pada Sabtu (18/7/2020).

Menurut Herianto Sembiring, CV LPU dan dinas terkait harus bertanggungjawab terhadap pengrusakan drainase itu. (jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini