Bobol Gudang dan Curi 1,6 Ton Tembaga, Ari Bocor Ditangkap Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian, Jumat (17/7/2020).

Pelaku bernama Hari Agus Wijaya alias Ari Bocor (32), warga Jalan Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/277/VI/2020/SU/Res T.Tinggi/SPKT TT, Tanggal 30 Juni 2020 dengan pelapor Suwandi.

Sementara, korban pencurian bernama Ali alias Aseng (40), warga Jalan Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu 27 Juni 2020 malam lalu.

"Saat itu gudang milik Aseng di Jalan Djuanda dibongkar pelaku dengan merusak atap seng dan yang berhasil mencuri 1,6 ton tembaga yang ditafsir seharga Rp 100 Juta," ujarnya, Sabtu (18/7/2020).

Berdasarkan laporan, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan hingga Jumat 17 Juli 2020, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran rumahnya.

"Petugas langsung mendatangi pelaku dan menangkapnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses," ungkap Wirhan. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini