Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Kedapatan Mencuri

Sebarkan:
Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Kedapatan Mencuri

LABUHANBATU | Seolah tak jera, SBL (34) seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar pada Mei 2020 kemarin, berulah lagi. Dia kembali melakukan kejahatan yang sama, dan kemudian tertangkap lagi oleh polisi.

SBL berulah lagi pada Minggu (10//5/2020) yang baru beberapa hari menghirup udara bebas. Hasil penyelidikan Tekab Polsek Kota Pinang memastikan, kasus pencurian 1 unit televisi layar datar merk Panasonic 32 inchi di Puskesmas Batu Ajo, Dusun Karya Makmur, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel adalah tersangka SBL.

Sesuai hasil konfirmasi awak media Minggu (5/7/2020), dan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/100/Res.1.8 /V/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 10 Mei 2020, pelapor yan berinisial T telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Pinang.

SBL adalah seorang warga Dusun Sumber Sari, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Dia dikenal sebagai pengangguran yang nekad kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian yang menjebloskan nya ke penjara pada Juli 2019 lalu.

Kali ini, aksinya sempat berhasil membawa 1 unit televisi layar datar merk Panasonic 32 inchi berwarna hitam dari Puskesmas Batu Ajo dengan cara merusak lubang angin di atas jendela ruang staf. "Saya mendapati lubang angin sudah rusak dan telah terbuka,” sebut T kepada awak media.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang.

Tanpa menunggu lama tim Tekab langsung merespon laporan T. Hasil penyelidikan di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui tersangkanya adalah SBL. Tersangka pun ditangkap di rumahnya di Dusun Sumber Sari, Desa Pasir Tuntung, Kec. Kota Pinang Kab. Labusel.

Masih dari hasil interogasi, ternyata tersangka tidak melakukan pencurian tersebut sendiri. SBL beraksi bersama satu orang temannya berinisial KH.

Mereka melakukan pencurian dengan merusak lubang angin di atas jendela puskesmas dengan menggunakan alat berupa linggis. Lalu kedua tersangka masuk melalui lubang angin tersebut, kemudian mencuri televisi layar datar yang menempel di dinding.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit televisi layar datar merk Panasonic dari tersangka. Namun hingga saat ini, tim masih lanjut melakukan pengembangan untuk mencari tersangka KH. "Kita tetap akan memburu KH sampai ketemu,” tegas Kapolsekta Kota Pinang.(Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini