Aniaya Ahong, Roni Sumbing Diamankan

Sebarkan:
Ahong, korban penganiayaan. 

MEDAN | Penganiaya pria berkebutuhan khusus Ahong (44) warga Jalan Kapten Sumarsono/Pertempuran Medan, diamankan Tekab Polsek Medan Barat.

Selain menganiaya, tersangka R alias Roni Sumbing (35) warga Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat mengambil paksa uang korban sebesar Rp10 ribu. 

“Uang sebesar Rp10 ribu milik korban digunakan pelaku membeli rokok,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Selasa (21/7/2020).

Tersangka yang diamankan. 

Berdasarkan keterangan saksi bahwa diduga pelaku mendorong tubuh korban sehingga terjatuh ke aspal dan berdarah. “Tersangka sudah ditahan atas kasus penganiyaan,” tukas Kompol Afdhal.

Diberitakan sebelumnya, Ahong menjadi korban pemalakan ketika berada di Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Pertempuran Medan.

Tanpa belas kasihan, pelaku bahkan menganiaya korban dengan mendorongnya hingga terjatuh dan bagian muka menghantam aspal hingga wajahnya berlumuran darah, korban mengalami luka di dahinya.

Akibat penganiayaan ini, foto korban penuh luka jahitan di bagian wajahnya menjadi viral di media sosial (medsos) pada Rabu (8/7/2020) silam. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini