Wali Kota Binjai Buat Perwal Wajib Masker, Warga Melanggar Akan Dikenakan Sanksi

Sebarkan:
BINJAI - Dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19 di Kota Rambutan, Wali Kota Binjai menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 16 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai.

Tim Gugus Covid-19 Binjai sekaligus Kepala BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani menyampaikan, bahwa dengan adanya Perwal ini akan diterapkan sanksi dan upaya sosialisasi. Dimana sanksi berupa penahanan KTP warga melanggar protokol kesehatan.

"Sanksi administrasi dengan menahan KTP yang dilakukan penegak di antaranya Satpol PP, Tim Gugus Tugas bersama TNI-Polri, bisa ditebus dengan pembinaan dan membawa masker ke tim gugus," tegas Ahmad Yani didampingi dr Indra Tarigan, Kamis (11/6/2020).

Tim Gugus Covid-19 Binjai mengimbau setiap pelaku usaha dan tempat publik wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti wajib masker, mengurangi valume jumlah pengunjung, memberi jarak pengunjung, menyediakan perangkat pencuci tangan dengan air bersih.

Bagi warga dan pelaku usaha akan dilakukan razia dan penahanan KTP setelah adanya peringatan teguran lisan, peringatan, hingga penahanan. Jika tetap kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan setelah diingatkan, maka Tim Gugus Covid-19 Binjai akan menahan KTP warga.

"Setiap orang wajib mengurangi dan membatasi aktivitas di luar rumah. Pelaku usaha wajib secara berkala melakukan disinfektasi, melarang orang lain datang tanpa masker, melakukan deteksi suhu pengunjung," katanya.

"Sementara bagi pelaku usaha yang membandel akan diperingati, hingga pembekuan izin usaha bahkan dicabut izin usahanya," tegas Ahmad Yani.

Dr Indra Tarigan menyampaikan bahwa saat ini warga yang berstatus ODP 35 orang isolasi mandiri, ODP yang sudah sehat dan pulang 1.249. Yang berstatus PDP meninggal dunia berjumlah 6 orang.

"PDP yang meninggal enam orang, rincian 5 orang PDP yang meninggal negatif Covid-19 hasil swab tes, satu lainnya masih menunggu konfirmasi karena baru saja meninggal dunia," tandasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini