LANGKAT | Setelah satu bulan berkeliaran bagai tidak ada kejadian, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Gebang berhasil tangkap Danil Pranata (40) warga Gang Srikandi Kelurahan Alurdua, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan bukti laporan LP / 25 / V /2020/SU/LKT-Gebang. Tgl. 07 Mei 2020, ucap Kapolsek Gebang melalui Kanit Polsek Gebang Ipda Andrias Suwito pada Rabu (10/6/2020).
Lebih lanjut diterangkan Andrias Suwito, penangkapan yang dilakukan satres Polsek Gebang atas diri tersangka berawal saat tersangka melakukan pencurian dua buah HP merk OPPO A5 warna putih dan merk VIvo Y91 C32 GB warna putih, milik salah seorang Anggota DPRD Langkat Aidir Syahputra, S,HI, (36) warga Dusun IV Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Danil Pranata (tersangka) melakukan tindak pidana pencurian HP pada Kamis (07/5/2020) sekira pukul 03.00 wib, di lingkungan III Air tawar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, tepatnya di rumah mertua korban.
Tersangka mencuri kedua HP korban dengan cara mencongkel jendela rumah mertua korban, dikarenakan Saat korban akan tidur sambil mengecas kan HP milik nya dan meletakkannya di atas meja ruang tamu.
Tersangka ditangkap pada Rabu (10/6/2020) sekira pukul 09.00 wib di Kelurahan Alurdua, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, atas sinyal yang dipancarkan HP Vivo tersebut, sehingga petugas dapat melacak dan mengetahui keberadaan tersangka, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak HP merk OPPO A5 dan HP Vivo Y91 C 32 GB warna putih.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas,tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian dua buah HP, sementara HP merk OPPO A5 sudah dijual kepada konter Anto dengan harga 1 juta 500 ribu rupiah, dan HP merk Vivo dipakai untuk pribadinya.
Tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut, dan kini petugas masih mendalami kasus ini karena diduga bahwa pelaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian terang Iptu Andrias Suwito. (Lkt-1)
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan bukti laporan LP / 25 / V /2020/SU/LKT-Gebang. Tgl. 07 Mei 2020, ucap Kapolsek Gebang melalui Kanit Polsek Gebang Ipda Andrias Suwito pada Rabu (10/6/2020).
Lebih lanjut diterangkan Andrias Suwito, penangkapan yang dilakukan satres Polsek Gebang atas diri tersangka berawal saat tersangka melakukan pencurian dua buah HP merk OPPO A5 warna putih dan merk VIvo Y91 C32 GB warna putih, milik salah seorang Anggota DPRD Langkat Aidir Syahputra, S,HI, (36) warga Dusun IV Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Danil Pranata (tersangka) melakukan tindak pidana pencurian HP pada Kamis (07/5/2020) sekira pukul 03.00 wib, di lingkungan III Air tawar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, tepatnya di rumah mertua korban.
Tersangka mencuri kedua HP korban dengan cara mencongkel jendela rumah mertua korban, dikarenakan Saat korban akan tidur sambil mengecas kan HP milik nya dan meletakkannya di atas meja ruang tamu.
Tersangka ditangkap pada Rabu (10/6/2020) sekira pukul 09.00 wib di Kelurahan Alurdua, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, atas sinyal yang dipancarkan HP Vivo tersebut, sehingga petugas dapat melacak dan mengetahui keberadaan tersangka, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak HP merk OPPO A5 dan HP Vivo Y91 C 32 GB warna putih.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas,tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian dua buah HP, sementara HP merk OPPO A5 sudah dijual kepada konter Anto dengan harga 1 juta 500 ribu rupiah, dan HP merk Vivo dipakai untuk pribadinya.
Tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut, dan kini petugas masih mendalami kasus ini karena diduga bahwa pelaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian terang Iptu Andrias Suwito. (Lkt-1)

