PANCURBATU | Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah milik Salimah (50) warga Jalan Danamon, Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Tersangka atas nama Bayu alias Diki (20) yang masih tetangga korban ini diringkus dari depan Swalayan Angel, Jalan Tanjung Anom, Kecamatan Sunggal, Sabtu (20/6) sekira pukul 00.10 Wib.
Dari tersangka, petugas menemukan 1 TV LED merek Samsung 32 inci warna hitam, 1 unit DVD merek samsung warna silver, 1 buah tas merek Quen Phesion (tempat DVD) warna hijau, Bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci L, dan Kunci leter T. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Informasi yang diterima dari kepolisian, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban sesuai LP /187/V/2020/Restabes Medan Sek Pancurbatu.
Dalam laporannya, korban mengatakan, pada Senin (26/5) sekira pukul 00.15 Wib rumahnya telah dibobol maling. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar pintu depan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui kalau pelaku menggasak barang-barang korban berupa TV, Loudspeker, mesin Bor, DVD. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000.
Begitu dapat laporan tersebut, Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 04.00 Wib, Team Tekab unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan.
Saat mengetahui keberadan tersangka di Jalan Danamon Dusun IV, Desa Tanjung Anom, petugas langsung bergerak dan melakukan penggrebekan.
Namun ketika itu, tersangka berhasil melarikan diri. Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti berupa, DVD milik korban, Loadspeaker diduga milik korban, Bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci L, dan kunci letter T.
Pada hari Sabtu (20/6) sekira pukul 00.10 Wib, Team Unit Reskrim Polsek Pancurbatu mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di Jalan Besar Tanjung Anom depan Swalayan Angel, Kecamatan Medan Sunggal. Tanpa tunggu waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.
Tak lama kemudian, tersangka pun berhasil dibekuk tanpa mendapat perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau barang bukti hasil kejahatannya itu disimpan di sebuah rumah di Jalan Tanjung Selamat.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan tersangka. Setelah sampai dilokasi tepatnya di Jalan Flamboyan Raja no. 52 A Tanjung Selamat, Medan (Champion Servise) milik Nelson Sagala di temukan BB berupa, 1 TV LED merek Samsung 32 inci warna hitam, 1 unit DVD merek samsung warna silver, 1 buah tas merek Quen Phesion ( tempat DVD) warna hijau.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus pembobolan rumah.
"Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancurbatu," ujar Syahril. (Roy)
Tersangka atas nama Bayu alias Diki (20) yang masih tetangga korban ini diringkus dari depan Swalayan Angel, Jalan Tanjung Anom, Kecamatan Sunggal, Sabtu (20/6) sekira pukul 00.10 Wib.
Dari tersangka, petugas menemukan 1 TV LED merek Samsung 32 inci warna hitam, 1 unit DVD merek samsung warna silver, 1 buah tas merek Quen Phesion (tempat DVD) warna hijau, Bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci L, dan Kunci leter T. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Informasi yang diterima dari kepolisian, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban sesuai LP /187/V/2020/Restabes Medan Sek Pancurbatu.
Dalam laporannya, korban mengatakan, pada Senin (26/5) sekira pukul 00.15 Wib rumahnya telah dibobol maling. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar pintu depan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui kalau pelaku menggasak barang-barang korban berupa TV, Loudspeker, mesin Bor, DVD. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000.
Begitu dapat laporan tersebut, Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 04.00 Wib, Team Tekab unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan.
Saat mengetahui keberadan tersangka di Jalan Danamon Dusun IV, Desa Tanjung Anom, petugas langsung bergerak dan melakukan penggrebekan.
Namun ketika itu, tersangka berhasil melarikan diri. Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti berupa, DVD milik korban, Loadspeaker diduga milik korban, Bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci L, dan kunci letter T.
Pada hari Sabtu (20/6) sekira pukul 00.10 Wib, Team Unit Reskrim Polsek Pancurbatu mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di Jalan Besar Tanjung Anom depan Swalayan Angel, Kecamatan Medan Sunggal. Tanpa tunggu waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.
Tak lama kemudian, tersangka pun berhasil dibekuk tanpa mendapat perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau barang bukti hasil kejahatannya itu disimpan di sebuah rumah di Jalan Tanjung Selamat.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan tersangka. Setelah sampai dilokasi tepatnya di Jalan Flamboyan Raja no. 52 A Tanjung Selamat, Medan (Champion Servise) milik Nelson Sagala di temukan BB berupa, 1 TV LED merek Samsung 32 inci warna hitam, 1 unit DVD merek samsung warna silver, 1 buah tas merek Quen Phesion ( tempat DVD) warna hijau.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus pembobolan rumah.
"Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancurbatu," ujar Syahril. (Roy)


