![]() |
| Tokoh Masyarakat Tebingtinggi Pahala Sitorus |
Kepala Dinas PMPPTSP Surya Darma, membenarkan awalnya pengusaha memang mau membangun hotel di lokasi tersebut. Namun, dibatalin dan menjadi ruko sebanyak 50 unit.
"Pemberitahuan perubahan pembangunan sudah disampaikan ke Pemko, IMB nya sudah terbit," katanya.
Surya menjelaskan, pengusaha menerangkan ada beberapa pertimbangan di lokasi tersebut tidak dibangun hotel.
"Itu saran pendapat konsultan dari Jakarta. Lokasi pembangunan hotel dialihkan ke depan Pasar Sakti," ujarnya.
"Prinsipnya tidak ada pengalihan izin. Pemko belum ada menerbitkan IMB hotel di lokasi tersebut," ucapnya.
Sementara, Tokoh Masyarakat Tebingtinggi Pahala Sitorus mengutarakan hal yang sama.
"Benar, dulu direncakan akan membangun hotel berbintang. Namun, izin mendirikan hotel belum pernah terbit karena butuh kajian dari instansi teknis yang berkaitan dengan pembangunan hotel," ujar Pahala Sitorus dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Jumat (5/6/2020) menanggapi pemberitaan pembangunan hotel beralih menjadi bangunan ruko.
Pahala meminta agar anggota DPRD yang memberikan pernyataan terhadap pembangunan ruko tersebut dan jangan 'asal bunyi' sehingga bisa merugikan investor.
"Akibat dari pernyataan yang asal bunyi dari anggota DPRD Kota Tebingtinggi dapat mengurungkan niat para investor luar masuk ke Kota Tebingtinggi menanam sahamnya," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Pahala Sitorus yang juga pengurus Golkar Sumut, tugas yang mendesak yang dilakukan anggota DPRD Tebingtinggi, seharusnya mendukung pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan di Kota Tebingtinggi.
"Maka sangat diharapkan, DPRD konsisten supaya lahan-lahan pertanian di Kota Tebingtinggi tetap terjaga," imbuhnya.
Menurutnya, untuk mendukung ketahanan pangan, DPRD Tebingtinggi telah membuat Propemperda (Program Pembuatan Peraturan Daerah) tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian tahun 2020.
"Hal ini yang harus diselesaikan DPRD," katanya. (Red)

