PALUTA - Menanggapi isu berkembang terkait adanya indikasi penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 Dana Desa di beberapa desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan angkat bicara.
Kepada Metro-online.co, Senin (1/6/2020), Andri menyampaikan, agar aparatur pemerintahan desa khususnya kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran agar tidak main-main dalam pelaksanaan penyaluran BLT kepada warga penerima di tengah pandemi Covid -19 ini.
"Intinya kami akan mendalami setiap informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan penyaluran BLT di desa. Siapapun jangan main-main dalam situasi pendemi sekarang ini, karena ada pemberatan hukumannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait Dana Bansos Covid-19," ungkap Kajari Andri Kurniawan.
Kemudian, kata pejabat yang lama di bagian Tipikor Kejaksaan ini meminta, agar penyaluran dana bansos BLT sumber dana desa harus tepat sasaran serta pihaknya tidak akan ragu-ragu menindak oknum yang menyalahgunakan bansos, khususnya bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Modus korupsi yang rentan terjadi pada penyaluran BLT kepada warga terdampak Covid-19 bersumber dari dana desa, seperti mark-up dan tidak tepat sasaran, ini yang jadi prioritas perhatian kami," ujar Andri Kurniawan.
Andri menyapaikan hal tersebut,saat dimintai tanggapannya terkait adanya informasi dari para penerima BLT di beberapa desa di Kecamatan Dolok dan Kecamatan Halongonan.
Dalam laporan tersebut bahwa penyaluran BLT bersumber dari Dana Desa yang seharusnya 600 ribu rupiah, hanya 200 ribu rupiah yang diterima para warga penerima. (GNP)
Kepada Metro-online.co, Senin (1/6/2020), Andri menyampaikan, agar aparatur pemerintahan desa khususnya kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran agar tidak main-main dalam pelaksanaan penyaluran BLT kepada warga penerima di tengah pandemi Covid -19 ini.
"Intinya kami akan mendalami setiap informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan penyaluran BLT di desa. Siapapun jangan main-main dalam situasi pendemi sekarang ini, karena ada pemberatan hukumannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait Dana Bansos Covid-19," ungkap Kajari Andri Kurniawan.
Kemudian, kata pejabat yang lama di bagian Tipikor Kejaksaan ini meminta, agar penyaluran dana bansos BLT sumber dana desa harus tepat sasaran serta pihaknya tidak akan ragu-ragu menindak oknum yang menyalahgunakan bansos, khususnya bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Modus korupsi yang rentan terjadi pada penyaluran BLT kepada warga terdampak Covid-19 bersumber dari dana desa, seperti mark-up dan tidak tepat sasaran, ini yang jadi prioritas perhatian kami," ujar Andri Kurniawan.
Andri menyapaikan hal tersebut,saat dimintai tanggapannya terkait adanya informasi dari para penerima BLT di beberapa desa di Kecamatan Dolok dan Kecamatan Halongonan.
Dalam laporan tersebut bahwa penyaluran BLT bersumber dari Dana Desa yang seharusnya 600 ribu rupiah, hanya 200 ribu rupiah yang diterima para warga penerima. (GNP)

