PALUTA | Banyaknya informasi beredar dari masyarakat terkait indikasi penyelewengan perealisasian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi terdampak Covid-19 bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2020 di Wilayah Padang Lawas Utara (Paluta).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamatan Indonesia (LSM API) Kabupaten Paluta Faisal Bangun Pakpahan angkat bicara dan memintak Aparat Penegak Hukum (APH ) Serius serta menindak tegas bagi oknum yang terlibat dan terbukti menyelewengkan BLT DD.
"Laporan yang saya terima dari ketua bidang Investigasi kita,banyak informasi adanya pemotongan saat penyaluran BLT Covid -19 bersumber dari dana desa dibeberapa desa, dengan modus potongan pajak bumi bangunan dan administrasi," Kata Faisal kepada Metro-online, Senin (15/6/2020).
Lanjut Faisal, BLT Covid-19 bersumber dana desa yang seharusnya utuh Rp 600 ribu diterima oleh warga terdampak Covid-19.namun ada informasi yang kita terima dari warga di beberapa desa di Paluta,bahwa penerima hanya menerima Rp.300 ribu hingga Rp. 400 ribu.
"Yang menjadi kendala dilapangan saat kita memintak surat pernyataan dari warga penerima untuk bukti pendukung.mereka tidak mau,sepertinya mereka takut.Padahal saat kita temui mereka sudah jelas mengakuinya secara lisan," ungkap Faisal.
Faisal Berharap,Agar warga penerima mendukung penegaan hukum dan jangan takut untuk memberikan keterangan jika benar menerima BLT Danan Desa kurang dari Rp.600 ribu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan baru-baru ini menyatakan dengan tegas agar tidak main-main dalam pelaksanaan penyaluran BLT kepada warga penerima ditengah pandemi Covid-19.
Ia juga mengingatkan adanya pemberatan hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran terkait dana bansos Covid-19. (GNP)
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamatan Indonesia (LSM API) Kabupaten Paluta Faisal Bangun Pakpahan angkat bicara dan memintak Aparat Penegak Hukum (APH ) Serius serta menindak tegas bagi oknum yang terlibat dan terbukti menyelewengkan BLT DD.
"Laporan yang saya terima dari ketua bidang Investigasi kita,banyak informasi adanya pemotongan saat penyaluran BLT Covid -19 bersumber dari dana desa dibeberapa desa, dengan modus potongan pajak bumi bangunan dan administrasi," Kata Faisal kepada Metro-online, Senin (15/6/2020).
Lanjut Faisal, BLT Covid-19 bersumber dana desa yang seharusnya utuh Rp 600 ribu diterima oleh warga terdampak Covid-19.namun ada informasi yang kita terima dari warga di beberapa desa di Paluta,bahwa penerima hanya menerima Rp.300 ribu hingga Rp. 400 ribu.
"Yang menjadi kendala dilapangan saat kita memintak surat pernyataan dari warga penerima untuk bukti pendukung.mereka tidak mau,sepertinya mereka takut.Padahal saat kita temui mereka sudah jelas mengakuinya secara lisan," ungkap Faisal.
Faisal Berharap,Agar warga penerima mendukung penegaan hukum dan jangan takut untuk memberikan keterangan jika benar menerima BLT Danan Desa kurang dari Rp.600 ribu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan baru-baru ini menyatakan dengan tegas agar tidak main-main dalam pelaksanaan penyaluran BLT kepada warga penerima ditengah pandemi Covid-19.
Ia juga mengingatkan adanya pemberatan hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran terkait dana bansos Covid-19. (GNP)

