Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Tindak Kejahatan

Sebarkan:
Giat Pemusnahan BB 
TANJUNGBALAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjung Balai yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Km-2, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar menggelar pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap Tahun 2020, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wib.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH diwakilkan Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH, Ketua PN Tanjung Balai DR Salomo Ginting SH MH, Kakan KPPBC Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma, Kepala Dinas Kesehatan Dr Burhanuddin Harahap, Kepala BNNK Tanjung Balai AKBP H Eddy M Nasution dan seluruh jajaran Kejaksaan, termasuk Kasi Intel, Pidsus, Pidum, Kasi Datun.

"Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Tanjung Balai, hasil tindak kejahatan yang ditangani Pidana Umum (Pidum). Kegiatan dilaksanakan di halaman belakang kantor," terang Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai AA. G. Satya Markandeya dalam sambutannya.

Dikatakannya, barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan, diblender, dibakar dan dipotong tersebut, berupa shabu-shabu seberat 10.087,91 (sepuluh ribu delapan puluh tujuh koma sembilan satu) Gram, ganja 4,8 (empat koma delapan) Gram, pil ekstasi 10 butir atau 3,46 (tiga koma empat enam) Gram.

Lalu kata AA. G. Satya Markandeya lagi, Handphone 22 unit dan berbagai alat hisap shabu/bong 11 unit, mancis 8 unit, tas/dompet 8 unit, baju/celana 3 unit, timbangan 6 unit dengan jumlah perkara keseluruhan sebanyak 54 perkara.

Lanjutnya, sedangkan barang bukti tindak pidana pencurian harta dan benda (charda) dimusnahkan berupa egrek/senjata tajam 7 unit, baju/celana 15 unit, obeng/kunci L sebanyak 2 unit, Senter 1 unit, HP 4 unit dari berbagai unit, pecahan kaca 1 buah, tas/dompet 1 buah dan keranjang 1 buah, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19 perkara.

Sedangkan tindak pidana umum lain (TPUL) yang dimusnahkan berupa, baju/celana 3 helai, tikar 1 buah, HP 2 unit berbagai merk, kipas 1 unit dan pecahan papan 1 buah dengan jumlah 6 perkara.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini