MADINA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan menjalin kerjasama dalam upaya mengintegrasikan sistem layanan perizinan dengan kewajiban kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS.
Hal ini merupakan upaya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatu perjanjian kerjasama.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Madina Riswan Efendi dalam hal ini mengatakan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen berpartisipasi dalam rangkaian proses implementasi perluasan kepesertaan dan penegakan kepatuhan program JKN-KIS sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2013.
Kendati baru saja memasuki “New Normal”, Riswan optimis kepatuhan badan usaha di tahun 2020 masih berjalan dengan sesuai dengan rencana.
"Kami dari DPMPTSP tetap komitmen untuk mendukung BPJS Kesehatan melalui pemberian data dan informasi yang dibutuhkan, baik dari administrasi yang berasal dari aplikasi internal DPMPTSP maupun aplikasi Online Single Submission (OSS)," kata Riswan saat mewakili Kepala DInas DPMPTSP dalam pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (5/6/2020).
Sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Kabupaten Madina, DPMPTSP telah menyurati tujuh badan usaha yang tidak patuh. Surat tersebut berisi pemberitahuan dan peringatan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu setelah dilakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.
Riswan melanjutkan, pihaknya siap berkoordinasi dan meminta agar BPJS Kesehatan kembali mengusulkan nama-nama badan usaha yang terindikasi tidak patuh untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Lenny Marlina T. U. Manalu mengapresiasi komitmen DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
Dirinya mengatakan, dari 64 badan usaha terdapat penambahan sebanyak 16 badan usaha, sehingga ada 80 badan usaha yang telah mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.
"Saat ini kita masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 14 badan usaha yang terindikasi tidak patuh melaporkan data pekerjanya," ungkap Lenny.
Ia juga menjelaskan, untuk pelaporan pekerja sebenarnya BPJS kesehatan Cabang Padangsidimpuan telah memberikan akses melalui aplikasi secara online kepada PIC masing-masing badan usaha. Sehingga pelaporan dapat dilakukan secara mandiri.
"Mudah-mudahan badan usahanya patuh, sehingga semua pekerja bisa segera memperoleh perlindungan kesehatan bagi dirinya juga bagi keluarga dirumah," tutur Lenny. (Tim)
Hal ini merupakan upaya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatu perjanjian kerjasama.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Madina Riswan Efendi dalam hal ini mengatakan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen berpartisipasi dalam rangkaian proses implementasi perluasan kepesertaan dan penegakan kepatuhan program JKN-KIS sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2013.
Kendati baru saja memasuki “New Normal”, Riswan optimis kepatuhan badan usaha di tahun 2020 masih berjalan dengan sesuai dengan rencana.
"Kami dari DPMPTSP tetap komitmen untuk mendukung BPJS Kesehatan melalui pemberian data dan informasi yang dibutuhkan, baik dari administrasi yang berasal dari aplikasi internal DPMPTSP maupun aplikasi Online Single Submission (OSS)," kata Riswan saat mewakili Kepala DInas DPMPTSP dalam pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (5/6/2020).
Sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Kabupaten Madina, DPMPTSP telah menyurati tujuh badan usaha yang tidak patuh. Surat tersebut berisi pemberitahuan dan peringatan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu setelah dilakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.
Riswan melanjutkan, pihaknya siap berkoordinasi dan meminta agar BPJS Kesehatan kembali mengusulkan nama-nama badan usaha yang terindikasi tidak patuh untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Lenny Marlina T. U. Manalu mengapresiasi komitmen DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
Dirinya mengatakan, dari 64 badan usaha terdapat penambahan sebanyak 16 badan usaha, sehingga ada 80 badan usaha yang telah mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.
"Saat ini kita masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 14 badan usaha yang terindikasi tidak patuh melaporkan data pekerjanya," ungkap Lenny.
Ia juga menjelaskan, untuk pelaporan pekerja sebenarnya BPJS kesehatan Cabang Padangsidimpuan telah memberikan akses melalui aplikasi secara online kepada PIC masing-masing badan usaha. Sehingga pelaporan dapat dilakukan secara mandiri.
"Mudah-mudahan badan usahanya patuh, sehingga semua pekerja bisa segera memperoleh perlindungan kesehatan bagi dirinya juga bagi keluarga dirumah," tutur Lenny. (Tim)

