Didakwa Kasus Surat Referensi Kerja, Mantan Manajer Keuangan PT Serba Guna Divonis 1,4 Tahun

Sebarkan:
BELAWAN - Mantan Manajer Keuangan PT Serba Guna, yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat referensi kerja untuk karyawan alih daya, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara, dalam sidang daring yang digelar PN Lubuk Pakam, Rabu (3/6/2020) sore lalu.

Amar putusan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Rahmadhini ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa juga dianggap menyalahi wewenang dalam mengeluarkan surat referensi kerja untuk terdakwa Dewi Sartika (disidangkan terpisah).

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan. Apalagi perbuatan terdakwa itu hanya untuk menolong karyawannya yang kurang mampu, agar bisa memperoleh surat referensi kerja, dengan harapan bisa diterima bekerja di perusahaan lain.

Terkait vonis tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Hendra Buwono SH menyatakan akan menyampaikan akta banding, termasuk juga JPU Richard Simaremare.

Menurut Hendra, vonis majelis ini dinilai tidak mempertimbangkan fakta dipersidangan dan juga mengenyampingkan pernyataan saksi ahli pidana, Prof Dr Syafaruddin Kalo.

Karena tidak ada satupun bukti yang menguatkan bahwa surat yang dikeluarkan Marjoko untuk Dewi Sartika, yang berstatus pekerja outsourcing selama 8 tahun di PT Serba Guna itu palsu.

Bahkan, kop surat dan stempel perusahaan yang digunakan dalam membuat surat referensi kerja itu sudah terformat di komputer milik Marjoko.

"Selama ini klien kami memiliki wewenang dalam setiap pengeluaran surat lainnya di perusahaan tersebut," ungkap Hendra.

Selain itu, pengeluaran surat keterangan kerja merupakan hak karyawan yang telah diberhentikan, dan tidak ada sedikitpun merugikan PT Serba Guna.

Begitu juga seluruh saksi dipersidangan, tidak secara langsung melihat surat keterangan kerja itu diberikan kepada Sri Dewi Sartika.

Diharapkan dengan sidang banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara nantinya dapat mempertimbangkan bahwa Marjoko tidak bersalah.

Sebelumnya, di hari yang sama terdakwa Dewi Sartika, yang merupakan mantan kasir PT Serba Guna itu, turut dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini