8 Orang Sindikat Pencetak STNK Palsu Diamankan Polisi di Tanjungbalai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Sindikat pencetak STNK palsu di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara berhasil diungkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai.

Sebanyak 8 orang tersangka diamankan dan 234 lembar STNK palsu disita dari lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai. Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban kejahatan pemalsuan dokumen ini.

Adapun identitas 8 tersangka yang diamankan yakni MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) warga Pulo Raja, RW alias Yudi (39) warga Desa Manis Dusun VI Kecamatan Pulo Raja. Ketiganya merupakan warga Asahan.

Kemudian, AS (52) warga Teluk Nibung, AJ alias Andre (25) warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, MI alias Iqbal (24) warga Sei Dua Kecamatan Datuk Bandar, BS alias Burek (36) warga Datuk Bandar dan HFL alias Koling (42) warga Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar. Kelimanya warga Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, para pelaku merupakan sindikat dan telah terorganisir.

"Ini sindikat dan terorganisir. Ratusan STNK palsu berhasil kita sita dan sejumlah sepeda motor," ujar Kapolres kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari sindikat ini yakni 234 lembar STNK palsu, 3 unit sepeda motor dan alat untuk mencetak STNK palsu.

"Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Pasal berlapis kita sangkakan kepada para tersangka," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini