Wali Kota Binjai Akan Buat Perwal Wajib Pengunaan Masker

Sebarkan:
BINJAI - Wali Kota Binjai Muhammad Idaham berencana akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) tentang kewajiban warga kota memakai masker selama pandemi Covid-19.

"Hari ini, Pemerintah Kota Binjai akan membuat peraturan tentang wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah, sesuai dengan protokol WHO dan anjuran pemerintah pusat karena salah satu yang paling penting dalam menghindari dampak dari Virus Covid-19 ini adalah pemakaian masker di luar rumah," ujar Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham usai menghadiri paripurna HUT Binjai di Gedung DPRD, Senin (18/5/2020).

Idaham juga mengatakan pihaknya akan membagikan 30.000 masker secara gratis kepada masyarakat kota Binjai. Lanjut Idaham, masyarakat Kota Binjai yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan dikenakan sangsi sosial yang sampai saat ini sedang dirumuskan.

"Ketika aturan sudah disahkan jelas ada sangsi, saat sedang kita rumuskan sangsinya kepada masyarakat, yang penting bukan sangsi pidana hanya sangsi sosial," katanya.

Idaham berharap kepada masyarakat agar bekerjasama dengan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

"Kami pemerintah kota, DPRD, TNI, Polri semua berusaha membuat yang terbaik agar masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19 dan menjaga perekonomian," ucapnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini