Tiga Orang Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Sebanyak 3 orang diduga jaringan pengedar sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di Bah Joga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, tepatnya di teras rumah milik berinisial K, Senin (11/5/2020).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HSP (30), warga Huta Mancuk Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja, AG (19) warga Marihat Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan inisial K alias Tabo (44) warga Pondok Blendet Nagori Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin, membenarkan penangkapan ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tanah Jawa guna diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 05.30 WIB tadi setelah penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa adanya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di teras rumah warga.

"Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih bersama anggota melakukan pengintaian dari jarak kurang lebih 50 meter dan ternyata benar pada pukul 04.45 WIB ada beberapa orang laki-laki sedang duduk diteras rumah milik K. Diduga terjadi transaksi jual beli Narkotika dan sebahagian sedang menikmati Narkotika," kata Kapolsek Tanah Jawa.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus 3 orang laki-laki, sementara sebagian lagi berhasil melarikan diri.

"Pada saat penyergapan, tersangka AG dan HSP langsung membuang barang bukti yang ada padanya ke halaman rumah K. Setelah dilakukan interogasi ketiga laki-laki itu mangakui barang yang sempat dibuang tersebut Narkotika yang hendak dijual kepada pelanggannya," ungkap Kapolsek.

Didampingi Kepala Desa Bah Joga dan Gamot setempat, lanjut Kapolsek, petugas langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan alat yang dipergunakan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu yang dihunjuk pelaku kepada petugas.

Dari tersangka petugas juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Magnum Mild warna biru didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya terdapat 3 bungkus klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 (tiga) klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 plastik klip kecil kosong.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp.180.000, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam merk Jeep buluo, 2 buah sendok scop terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah mancis warna kuning dan 1 buah bong rakitan terbuat dari botol minuman sprite. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini