Terbukti Bersalah Jadi Kurir 500 Gr Sabu, Warga Tanjungpura Divonis 10 Tahun

Sebarkan:

MEDAN - Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 500 Gr, Surya Andika (32), warga Jalan . Sekata  Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat divonis pidana 10 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Eliwarti, Senin (4/5/2020) di ruang Cakra 3 PN Medan berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 ayat (2)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa.mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Randi Tambunan menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa (di Rutan Tanjung Gusta Medan secara teleconference) dan penuntut umum diberikan waktu sepekan untuk memikirkan apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.

Informan:
Sementara mengutip dakwaan, Surya Andika disuruh mengantarkan sabu dari Gebang, Kabupaten Langkat tersebut kepada calon pembeli pada November 2019 lalu.

Terdakwa saat itu dihubungi oleh Rudi (DPO) dari Lhokseumawe, terdakwa disuruh mengambil sabu yang akan dibawa ke depan Kantor Pos Tanjungpura. Kemudian, terdakwa dihubungi orang suruhan Rudi dan menerima titipan tas.

Setelah terdakwa menerima tas sandang tersebut dari orang suruhan Rudi lalu terdakwa pulang, selanjutnya terdakwa menghubungi Rudi. Terdakwa disuruh melihat isi  dalam tas dan ditemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 500 Gr.

Kemudian pada 1 Desember 2019 sekira pukul 00.15 WIB seorang informan polisi menyamar jadi pembeli menghubungi terdakwa. Terdakwa dan informan sepakat untuk bertemu di depan SMP negeri 1 Tanjungpura dan setelah terdakwa bertemu dengan informan, sabu pun dipesan sebanyak 500gram.

SPBU
Terdakwa lalu mengambil sabu ke rumahnya, dan kembali menghubungi informan polisi tersebut dan sepakat serah terima sabu di SPBU yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cempa, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Saat turun dari becak motor dan menyerahkan sabu ke informan polisi, saksi Rahmad Hidayat  dan saksi M Aulia Darma melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan  ditemukan dan disita barang bukti berupa 5 bungkus sabu tersebut. Dari pengakuan terdakwa sabu itu rencana akan dijual seharga Rp225 juta dan bila berhasil ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini