PADANGSIDIMPUAN - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kota Padangsidimpuan dan unit tekap Polsek Hutaimbaru berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian spesialis rumah dan toko, Rabu (27/5/2020).
Tersangka yang diamankan oleh tim Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan tersebut yakni, Parulian Situmorang (22) adalah warga Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak Kota Sibolga.
Tersangka kasus pencurian ini kesehariannya bekerja sebagai wirasawasta.
Pada saat penangkapan tersangka, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto Tarigan ikut langsung turun tangan mengamankan tersangka bersama barang bukti hasil curiannya.
Kasat Reskrim Bambang Herianto Tarigan, kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka melakukan pencurian dengan membobol toko sembako milik Muhammad Yusuf (34) yang berada di Jalan Sudirman Untte Manis Kelurahan Losung Batu Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa pembobolan toko sembako tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (27/5/2020).
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Rabu kemarin sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari, tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian di kota Sibolga spesialis rumah dan toko," jelas Bambang, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, salah satu korban Muhammad Yusuf warga Jalan Bhakti Abri II Kecamatan Padangsidimpuan Selatan datang melapor ke pihak Polsek Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (27/5/2020), bahwa ruko miliknya di jalan Sudirman Utte Manis telah dibobol maling.
Pada saat itu, korban sedang berada dirumahnya di daerah Padang Matinggi Jalan Bhakti Abri II, kemudian korban diberitahu saudaranya Budi Utama Dalimunthe, bahwa ruko miliknya telah dibongkar maling.
Selanjutnya aksi tersangka diketahui warga sehingga tersangka sempat dihakimi massa, kemudian ada saat itu melintas anggota tekab Polsek Hutaimbaru dan melihat kerumunan warga yang menghakimi pelaku.
Kemudian selanjutnya anggota Polsek Hutaimbaru menghubungi tekab Polres Kota Padangsidimpuan dan berhasil menenangkan warga. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Maka dengan kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Hutaimbaru dengan surat laporan dengan Nomor: LP/09/V/2020/SU/PSP/HTB tgl 27 Mei 2020, tersangka Parulian Situmorang dilakukan penagkapan dan berhasil diamankan tim tekab Polres Kota Padangsidimpuan bersama tim tekab Polsek Hutaimbaru.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersngka, yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna hitam, 1 (satu) unit TV merk Toshiba 32 Inc warna hitam, 1 (satu) krat minuman botol sprite, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu ) buah besi bulat, 1 (satu) buah pahat, 8 karung beras merk kencana 10 kg, dan barang sembako lainnya.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim AKP Bambang Herianto Tarigan mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian ini, hasilnya nanti akan digunakan untuk berfoya-foya.
"Selanjutnya tersangka atas nama Parulian Situmorang dan barang bukti hasil curiannya dibawa ke Polsek Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Syahrul)
Tersangka yang diamankan oleh tim Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan tersebut yakni, Parulian Situmorang (22) adalah warga Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak Kota Sibolga.
Tersangka kasus pencurian ini kesehariannya bekerja sebagai wirasawasta.
Pada saat penangkapan tersangka, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto Tarigan ikut langsung turun tangan mengamankan tersangka bersama barang bukti hasil curiannya.
Kasat Reskrim Bambang Herianto Tarigan, kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka melakukan pencurian dengan membobol toko sembako milik Muhammad Yusuf (34) yang berada di Jalan Sudirman Untte Manis Kelurahan Losung Batu Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa pembobolan toko sembako tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (27/5/2020).
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Rabu kemarin sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari, tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian di kota Sibolga spesialis rumah dan toko," jelas Bambang, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, salah satu korban Muhammad Yusuf warga Jalan Bhakti Abri II Kecamatan Padangsidimpuan Selatan datang melapor ke pihak Polsek Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (27/5/2020), bahwa ruko miliknya di jalan Sudirman Utte Manis telah dibobol maling.
Pada saat itu, korban sedang berada dirumahnya di daerah Padang Matinggi Jalan Bhakti Abri II, kemudian korban diberitahu saudaranya Budi Utama Dalimunthe, bahwa ruko miliknya telah dibongkar maling.
Selanjutnya aksi tersangka diketahui warga sehingga tersangka sempat dihakimi massa, kemudian ada saat itu melintas anggota tekab Polsek Hutaimbaru dan melihat kerumunan warga yang menghakimi pelaku.
Kemudian selanjutnya anggota Polsek Hutaimbaru menghubungi tekab Polres Kota Padangsidimpuan dan berhasil menenangkan warga. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Maka dengan kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Hutaimbaru dengan surat laporan dengan Nomor: LP/09/V/2020/SU/PSP/HTB tgl 27 Mei 2020, tersangka Parulian Situmorang dilakukan penagkapan dan berhasil diamankan tim tekab Polres Kota Padangsidimpuan bersama tim tekab Polsek Hutaimbaru.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersngka, yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna hitam, 1 (satu) unit TV merk Toshiba 32 Inc warna hitam, 1 (satu) krat minuman botol sprite, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu ) buah besi bulat, 1 (satu) buah pahat, 8 karung beras merk kencana 10 kg, dan barang sembako lainnya.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim AKP Bambang Herianto Tarigan mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian ini, hasilnya nanti akan digunakan untuk berfoya-foya.
"Selanjutnya tersangka atas nama Parulian Situmorang dan barang bukti hasil curiannya dibawa ke Polsek Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Syahrul)

