Pencuri Pagar Besi Lapangan Merdeka untuk Beli Sabu

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolrestabes Kombes Pol Johnny Edizzon Isir didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal dan Kanit Reskrim Iptu Prasetyo saat memaparkan kasus penangkapan pencuri besi. 

MEDAN-Dua dari empat pencuri pagar besi di Lapangan Merdeka Medan Jalan Bukit Barisan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat diamankan polisi.

Kedua pelaku masing-masing dengan inisial Muk alias Etok ,34, warga Jalan Adam Malik Gang Peringatan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat dan ARL,42, warga Jalan Pukat Gang Bersama Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

"Personil Reskrim Polsek Medan Barat yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan cek dan olah TKP. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan," ujar Kapolrestabes Kombes Pol Johnny Edizzon Isir didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal dan Kanit Reskrim Iptu Prasetyo dalam keterangan persnya, Jumat (1/5/2020) siang.

Sebelunnya, pencurian pagar besi milik Dinas Kebersihan dan Dinas Pertamanan Pemko Medan tersebut diketahui pada, Senin (13/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan sambungnya, petugas mengungkap identitas seorang pelaku pencurian berinisial Muk alias Etok.

Pada Senin (27/4/2020) sore petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan Muk alias Etok tanpa adanya perlawanan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama temannya berinisial ARL, KH dan Su alias Wak Leh pada pagi hari. Pelaku kemudian diboyong petugas ke Mako guna diperiksa intensif," terangnya.

Esok harinya petugas mendapat informasi bahwasanya ARL kabur ke arah Bahorok, Langkat. Petugas lantas bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di satu rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek untuk diperiksa.

"Saat diperiksa, kedua pelaku memilili perannya masing-masing yakni menyamar sebagai penarik becak motor (pebetor) sekaligus pemantau situasi. Sementara KH dan Su alias Wak Leh keduanya DPO sebagai pekerja lapangan (memotong pagar besi). Selanjutnya pagar dijual kepada seseorang. Uang hasil kejahatan diakui para pelaku membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi," ungkapnya.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti betor tanpa plat, gergaji besi warna hitam dan 2 potong besi pagar warna putih.

"Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini