Dua Pemuda Toba Terciduk Bawa Ganja di Parmaksian

Sebarkan:
TOBA - Dua Pemuda Kecamatan Parmaksian bernama O.Manurung (23) dan P. Tambunan (19) ditangkap Sat Narkoba Polres Toba, karena memiliki Narkotika jenis ganja seberat 13,16 gram, Jumat (29/5/2020).

Sesuai informasi dari masyarakat, petugas Sat Narkoba Polres Toba melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diduga kerap menggunakan ganja, di simpang tiga Desa Dolok Nauli, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Toba AKP Budi Ginting, Sabtu (30/5/2020) menjelaskan, awalnya petugas menemukan ganja di saku pelaku yang dibungkus dalam potongan empat paket, yang dimasukkan kedalam kotak rokok untuk mengelabui pihak kepolisian.

Kemudian, petugas menanyakan, selain yang dimiliki saat ini, apakah masih ada disimpan ditempat lain, lalu O. Manurung mengaku masih menyimpan sebagian di kamar rumahnya.

"Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku dan ternyata benar didalam kamar pelaku ditemukan, dua paket ganja yang disimpan didalam kantongan plastik berwarna biru," ujar AKP Budi.

Setelah itu, kedua pelaku diboyong ke Mapolres Toba, guna dilakukan dalam meminta keterangan dari pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku telah kita proses lebih lanjut dan berkas akan diserahkan ke kejaksaan," kata AKP Budi. (Nico)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini