Sidang Pencemaran Nama Baik di Facebook, 2 dari 3 Saksi Berstatus ODP Covid-19

Sebarkan:
MEDAN | Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik lewat postingan di facebook (fb), Rabu (29/4/2020) di ruang Kartika PN Medan sempat berlangsung lewat sambungan aplikasi WhatsApp (WA), sekalipun dua dari 3 saksi dilaporkan berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19.

Namun majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi memintai JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap untuk membacakan keterangan para saksi sesuai BAP yang diperbuat di kepolisian, menyusul tim penasihat hukum (PH) menyampaikan keberatan dikarenakan suara saksi dalam video call (vc) tidak jelas.

Kedua saksi kebetulan berstatus ODP Covid-19 yakni atas nama Tongku Hasibuan (saksi fakta) vc dari Padanglawas serta saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kominfo di Jakarta.

Tongku Hasibuan dalam BAP menguraikan, ada melihat status berupa cuplikan video unjuk rasa seseorang dengan nama akun Te Je di fb dan kemudian ditransmisikan terdakwa.

Cuplikan video tersebut kemudian dilaporkan kepada korban kebetulan menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Padang Lawas Hj Yenny Nurlina Siregar.

Sedangkan ahli ITE Denden pada intinya menerangkan, terdakwa tidak berhak mentransmisikan video yang menyinggung-nyinggung nama korban.

Terdakwa juga bisa dijerat pidana UU ITE karena ada pihak yang dirugikan atas postingan dimaksud.

Sementara keterangan saksi ahli bahasa Juliana SS, ada unsur (kategori) mencemarkan nama baik sekaligus bisa menimbulkan perasaan tidak senang dalam hal ini saksi korban.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua melanjutkan persidangan, Rabu depan (6/5/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ahmad Reski Hasibuan (berada di Rutan Tanjung Gusta Medan) lewat teleconference.

Te Je

Sementara mengutip dakwaan JPU, akun fb bernama TE JE (Terlalu Jenius) dengan url https://www.facebook.com/terlalujenius membuat video siaran langsung kemudian dibagikan (ditransmisikan) kembali oleh terdakwa Ahmad Rezki Hasibuan lewat akun fbnya.

Video tersebut antara lain disebutkan, “Kepala Bapeda Kabupaten Padang Lawas Hj. Yanny Nurlina Siregar Yang Sangat Kami Ragukan Jenis Kelaminnya Apakah Laki-Laki Atau Perempuan Yang Sampai Hari Ini Memang Urusan Pribadi, Tapi Meyakini Dengan Gayanya Laki-Laki”, merupakan video orasi di gedung KPK RI Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019.

Selain saksi saksi korban, ada beberapa orang yang telah diucapkan dalam video tersebut antara lain Bupati Padang Lawas, Kapolda Sumatera Utara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kapolres Tapanuli Selatan.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pidana Pasal 316 KUHPidana. (Rbs)

----------



keterangan foto:



Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan korban Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas Hj Yenny Nurlina Siregar.




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini