Polres Pematangsiantar Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan:


Pematangsiantar - Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Sat  Resnarkoba bulan Maret 2020 di Mapolres Pematangsiantar dengan menghadirkan 4 tersangka, Kamis (23/4/2020).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih mengatakan bahwa peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat. Sat Resnakoba tidak bisa bekerja sendiri tapi diperlukan dukungan dari masyarakat.

"Narkoba sangat membahayakan, tidak kata main-main terhadap tindak penyalahgunaan Narkotika. Hari ini kita musnahkan Ganja seberat 1.350,63 gram, Sabu 181,75 gram dan pil Extacy 140 butir. Kita musnahkan setelah barang bukti diperiksa oleh pihak Kesehatan dan surat keterangan penetapan dari Kejari Pematangsiantar," ujar Kapolres.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Kapolres, kita lakukan untuk mengurangi peredaran Narkoba agar anak cucu kita selamat dan terbebas dari pengaruh Narkoba.

"Pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama dan kerja keras Sat Resnarkoba dengan Masyarakat dalam memerangi Narkoba di Kota Pematangsiantar," kata AKBP Budi.

Kapolres juga menerangkan bahwa hasil pengungkapan kasus Narkoba Polres Pematangsiantar selama tahun 2020 ini ada sebanyak 71 kasus dengan 90 tersangka. Barang bukti Sabu seberat 292,14 gram, Ganja seberat 59.649,529 gram dan Extacy sebanyak 154 butir.
(JS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini