Nunggu Pembeli, Dua Kurir Sabu Ditangkap

Sebarkan:
Dua tersangka pengedar sabu. 

MEDAN- Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk dua kurir sabu saat hendak mengantar sabu ke pemesan. 

Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik/II, Iptu Rakhmad Aribowo pada wartawan, Rabu (29/4/2020) mengatakan, kedua tersangka yakni MI ,32, warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan YPN ,28, warga Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

"Keduanya mengakui kalau sabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang rekannya berinisial, D. Dan rencana akan mereka antar ke seorang pemesan," katanya. 

Tambah Kasat, terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Mendapat informasi itu, petugas bergerak menuju ke lokasi.

Tiba di lokasi, persisnya di depan SPBU Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tim melihat ada dua pria yang mencurigakan. Petugas langsung menghampiri kedua tersangka dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik sabu dari tangan kiri tersangka, MI.

Usai mengamankan keduanya, petugas kemudian memboyong para tersangka berikut barang bukti antara lain, 1 bungkus plastik sabu seberat 4, 87 gram, 1 unit sepeda motor RX King bernomor polisi BK 3410 HK dan 1 unit sepeda motor Vario bernomor pelat BK 3760 OHB. 

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini