Curi Sepeda Motor, 2 Warga Tebingtinggi Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Abdul Rahman (Kiri) dan Dedy Iskandar (Kanan)
TEBINGTINGGI - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (15/4/2020) malam sekira pukul 23.10 WIB.

Kedua pelaku diantaranya, Dedy Iskandar alias Dedy Kucing (40), warga Jalan Anturmangan, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan dan Abdul Rahman alias Rahman (32), warga Jalan Sudirman,  Gang pancasila Lk 2, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani, Kamis (16/4/2020) mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: 189/IV/2020 tanggal 12 April 2020 dengan pelapor Bambang Sutrisno.

Penangkapan berawal pada Rabu 15 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, petugas Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku Dedy.

"Mendapat informasi itu, petugas meluncur ke tempat tersebut dan didapati pelaku sedang duduk di pinggir jalan dan langsung diamankan," ujar Ramadhani.
Barang bukti sepeda motor.
Kemudian, pelaku Dedy menunjukkan keberadaan pelaku kedua yakni Rahman dan kemudian petugas menuju alamat yang diinformasikan dan mengamankan Rahman didalam rumahnya.

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi," ucap Ramadhani.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,1 unit hp Vivo Y 91 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna putih nopol BK 4904 MAE, 1 buah jaket parasut warna coklat dan 1 buah topi warna coklat. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini