Antisipasi Covid-19, Sebanyak 37 Orang Napi Lapas Klas II B Tanjung Balai Dibebaskan

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Menindaklanjuti amanat Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020, sebanyak 37 orang Narapidana Lapas (lembaga pemasyarakatan) Klas IIB Pulau Simardan Kota Tanjungbalai dibebaskan atau dipulangkan kerumahnya masing-masing.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Jayanta kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) mengatakan, dari 37 orang jumlah napi yang dipulangkan, 3 diantaranya napi wanita.

"Setelah melalui sejumlah persyaratan yang ditetapkan, ke 37 napi tersebut dipulangkan kerumahnya masing-masing," ujar Jayanta.

Lanjut Jayanta, napi yang dipulangkan tersebut adalah napi yang telah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat.

Pemulangan 37 napi Lapas Kelas IIB Tanjungbalai hari ini, Rabu (1/4/2020) merupakan pertama kali sejak Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 diberlakukan dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Lapas.

Lapas melakukan asimilasi bagi napi yang sudah punya SK pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan. Pemulangan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona, sesuai amanat Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020.

"Sampai 31 Desember 2020, kita akan melakukan pemulangan sebanyak lebih kurang 200 orang napi yang sisa tahanannya 2/3 lagi. Pemberian asimilasi ini bagi napi cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat," pungkas Jayanta.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini