Reskrim Polsekta Tanah Jawa Ringkus Pelaku Judi KIM

Sebarkan:
Simalungun-Pelaku judi jenis KIM inisial RR (45) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dalam warung miliknya di Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Selasa (17/3/2020) malam sekira pukul 20.45 wib.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat diterima personil Polsekta Tanah Jawa sekira pukul 20.30 wib.

Kapolsekta Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin, SH mengatakan informasi diterima menyebutkan bahwa di dalam Warung Kopi tersebut terjadi permainan judi tebak angka jenis KIM.

"Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti personil dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penyergapan. Pelaku diamankan bersama barang bukti yang ditemukan, berupa buku tulis bertuliskan angka tebakan judi KIM, Pulpen, Hand Phone, Uang Tunai," kata Kapolsek, Rabu (18/3/2020) malam.

Barang bukti yang diamankan berupa uang Tunai sebesar Rp. 115.000, satu unit HP merk Nokia warna Hitam. 1 (satu) Buah pulpen warna merah putih hitam dengan tinta warna hitam dan 1 (satu) Buah buku di dalam terdapat tulisan angka angka tebakan.


Kepada unit reskrim, pelaku mengakui perbuatannya melakukan judi KIM. Pelaku dan Barang Bukti langsung digiring (bawa) ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.

JS
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini