Kasus Cabul, KDRT Hingga Judi Togel Diungkap Polres Tebingtinggi, Ini Tersangkanya..

Sebarkan:
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol
TEBINGTINGGI - Petugas Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 6 orang tersangka kasus kejahatan diantaranya kasus pencabulan, KDRT dan kasus judi togel, dalam sebulan terakhir ini.

Informasi yang dihimpun redaksi, kasus pencabulan dilakukan oleh tersangka berinisial MHD Alpis Sani alias Alpis (22), warga Jalan Ir. H. Djuanda, Lk I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, terhadap korbannya yang merupakan anak dibawah umur berusia 16 tahun.

Tersangka Alpis yang merupakan abang tiri korban, melakukan pencabulan didalam kamar korban di rumah orang tua (Pelapor) korban, pada bulan November 2019. Ketika korban sedang tidur, tersangka meraba-raba buah dada korban.

Lalu, pada Desember 2019, tersangka kembali melakukan hal yang sama yakni meraba buah dada korban, tapi korban sempat menolak dan berkata "Jangan lah bang, nanti terjadi sesuatu". Namun, dijawab tersangka "Udah, aku tanggung jawab, kok takut kali," dan tersangka menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

Terakhir, pada Minggu (9/2/2020), tersangka Alpis kembali melakukan pencabulan yakni dengan meraba-raba buah dada dan alat kelamin korban, hingga orang tua korban bernama Devi mempergoki dan melaporkan hal ini kepada polisi.

Kemudian, dalam kasus KDRT, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Sofyan Tarmizi alias Fian (42), warga Jalan Pulau Buru, Lk V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya Afrida Yani (33) dan anaknya Fenni Hemaranda Sofyan (13).

Tersangka Fian melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi kanan istrinya, lalu memukul mata sebelah kiri dan melemparkan kursi makan ke arah korban hingga mengenai kepala, perut dan tangan kiri korban.

Selain itu, tersangka juga hendak memukul korban dengan gagang sapu, namun ditangkis oleh anak korban (Fenni) hingga anak korban mengalami luka di bagian hidung dan jari jempol sebelah kanan.

Lalu, dalam pengungkapan kasus judi togel, petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 4 orang tersangka diantaranya, Yoni alias Yon (48), warga Jalan Pasar Kebun Lk IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, M Yusuf Sinaga alias Usup (42), warga Dusun VII Desa Pertapaan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Budiman Hasibuan alias Opung Hasibuan (59), warga Jalan Gatot Subroto Lk II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Hendra Wijaya alias Hendra (47), warga Jalan Pulau Samosir Link 03 Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Keempat tersangka ini diamankan di 4 lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perjudian jenis tebak angka/togel.

"Pengungkapan kasus tersebut untuk memberi pesan kepada masyarakat agar menghindari segala tindakan kejahatan. Khusus kasus togel, kami memberi jawaban atas keresahan masyarakat selama ini terkait maraknya perjudian didalam wilayah hukum Polres Tebingtinggi," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani kepada Metro Online, Senin (9/3/2020) siang. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini