Hampir 20 Tahun, Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Kota Padangsidimpuan Kembali Mencuat

Sebarkan:

PADANGSIDIMPUAN - Hampir kurang lebih 20 tahun lamanya, salah satu oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan diduga telah menggunakan ijazah palsu, dan selama itulah dirinya sudah menjadi anggota DPRD di Kota Padangsidimpuan.

Dikutip dari sejumlah sumber, hal ini diungkapkan salah satu lembaga Aliansi Pemerhati Hukum Sumatera Utara (APHSU) yang baru-baru telah menyurati Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Melalui surat dengan nomor: 11/APH-SU/II/2020 pada tanggal 25 Februari 2020 terkait klarifikasi dan penjelasan Ijazah MS (65) yang telah dikeluarkan oleh pihak SMA Negeri 8 Medan pada tanggal 8 Desember 1973.

Dalam hal ini, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa ijazah atas nama MS yang juga merupakan salah satu Ketua Komisi di DPRD Kota Padangsidimpuan ini tidak dapat ditemukan dan datanya tidak ada di dinas.

Hal tersebut dituangkan dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 421.3/2615 BID.P SMA/III/2020 tanggal 18 Maret 2020.

Guna memastikan terdaftar atau tidaknya ijazah SMA MS, APHSU pada tanggal 24 Februari 2020 telah melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait ijazah tersebut kepada pihak SMA N 8 Medan.

Dalam hal ini, Jongor Ranto Panjaitan, selaku kepala sekolah SMAN 8 Medan yang telah dikonfirmasi pihak APHSU menyatakan bahwa, atas nama MS tidak terdaftar sebagai lulusan SMAN 8 Medan, maupun tercatat sebagai murid SMA Widyasana Utama Medan.

Disamping itu, sebelumnya saat dihubungi wartawan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasangsidimpuan, Erfi J Samudra, mengatakan, pihaknya sangat bersedia bahkan siap berkoordinasi dengan berbagai pihak baik itu dari Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum Sumatera Utara (APHSU).

"Kita terbuka, tapi alangkah baiknya pihak Lembaga APHSU itu seharusnya menyurati kita agar bisa kita pelajari hal ini seperti apa, sebab saya sendiri juga belum mengetahui hal ini, apalagi beliau (MS, red) sudah lebih lama dibanding saya di DPRD," ucapnya, Minggu (29/3/2020).

Selain itu, Erfi juga menyarankan agar hal ini tidak hanya duga-dugaan, baiknya pihak yang melaporkan agar memberikan laporannya agar bisa dipelajari lebih jelas ke Badan Kehormatan DPRD Kota Padangsidimpuan baik itu dari lembaga maupun masyarakat.

Terkait hal ini, Agus Halawa selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat (GEBRAK) Tabagsel mengatakan oknum anggota DPRD kota Padangsidimpuan berinisial MS yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua Komisi di DPRD tersebut, diduga telah melakukan tindakan ijazah palsu.

"Ijazah palsu diduga digunakan MS untuk kepentingan guna mendapatkan jabatan menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan tindakan pemalsuan dokumen selama dirinya menjabat yakni mulai periode tahun 2004-2009, periode 2009-2014, periode 2014-2019, hingga periode 2019-2024 sekarang," ujar Agus saat dimintai tanggapan, Senin (30/03/2020).

"Ini harus diusut tuntas. Bila benar bahwa yang bersangkutan diduga tidak mempunyai ijazah yang sah, sudah terlalu lama itu dibiarkan dan perbuatan ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Selain itu, kata Agus Halawa, pihak penegak hukum juga harus menangkap penyelenggara pemilu yang meloloskan MS selama beberapa periode.

"Yang bersangkutan juga harus dipidana dan mengembalikan seluruh kerugian negara. Penyelenggara Pemilu maksudnya disini KPU dan Bawaslu Padangsidimpuan," tegasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini